Empat Pulau Ditetapkan Milik Aceh, Komisi II Apresiasi Langkah Presiden Prabowo
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (17 Juni): Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan tersebut dinilai tepat karena berpijak pada kepastian hukum dan memperkuat integrasi nasional.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya menjadi sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Sejak awal Komisi II DPR memberikan dukungan penuh kepada Presiden untuk menyelesaikan polemik ini secara konstitusional. Kami menilai keputusan tersebut didasarkan pada dokumen geografis, historis, sosiologis, serta ketentuan hukum, terutama yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizami, di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Rifqi menambahkan, keputusan tersebut tidak hanya memberi kejelasan administratif, tetapi juga berkontribusi dalam meredam potensi konflik antardaerah serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan sengketa wilayah secara adil dan menjaga stabilitas nasional,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Komisi II DPR, lanjut Rifqi, juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk merapikan batas wilayah seluruh daerah di Indonesia. Saat ini, terdapat 545 wilayah administratif yang masih membutuhkan kejelasan titik koordinat secara hukum.
“Kami akan menyelesaikan seluruh regulasi terkait batas provinsi, kabupaten, dan kota agar tidak terjadi lagi tumpang tindih wilayah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada laporan Kementerian Dalam Negeri dan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah.
“Keempat pulau tersebut secara administrasi masuk wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
(Kabul/*)