Komisi II Siap Bahas Regulasi Batas Wilayah Seluruh Indonesia

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (18 Juni): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komisinya siap melakukan pembahasan kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia. Bahkan jika diperlukan, akan dilakukan revisi terhadap semua undang-undang tentang provinsi, kabupaten dan kota.

“Terkait wilayah terutama batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota akan segera kami normakan dalam undang-undang. Dengan kata lain kami siap untuk melakukan pembahasan terkait hal tersebut,” kata Rifqi, Rabu (18/6/2025).

Jika diperlukan perincian titik koordinat batas wilayah, Rifqi menegaskan Komisi II siap melakukan revisi terhadap semua undang-undang tentang Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hal ini penting agar tak ada lagi sengketa terkait batas wilayah yang berujung polemik di tengah masyarakat.

“Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas status empat pulau sengketa, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang antara Sumut dan Aceh.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh dokumen yang sah dari Kemendagri, Setneg dan dokumen yang dimiliki oleh Provinsi Aceh.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Semua tokoh tersebut mendukung keputusan tersebut yang dinilai telah menyelesaikan polemik selama ini. Dengan penetapan tersebut diharapkan tidak ada lagi perselisihan batas wilayah antara dua provinsi yang bersebelahan.

(dpr.go.id/*)

Add Comment