Home / Berita / Berita
Berita

RUU Pengelolaan Ruang Udara Masuki Tahap Sinkronisasi Norma Strategis

📅 09 Sep 2025 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (9 September): Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, mengatakan pembahasan RUU tersebut terus menunjukkan perkembangan positif dan saat ini memasuki tahap sinkronisasi sejumlah norma strategis.

“Beberapa poin utama yang sedang difinalkan antara lain penegasan kedaulatan ruang udara, sinkronisasi kewenangan sipil dan militer, serta aspek keamanan dan keselamatan dalam perdagangan,” kata Amelia dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘DPR RI Komitmen Perkuat Aturan Tata Kelola Ruang Udara Nasional’, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Selian itu, kata Amelia, DPR bersama pemerintah juga memfinalkan pasal-pasal mengenai penataan otoritas pengelolaan ruang udara dan implikasi kerja sama internasional.

Amelia menegaskan, regulasi tersebut ditargetkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memperkuat kedaulatan negara, tetapi juga mendukung kepentingan ekonomi nasional.

“Kami berharap dukungan publik agar proses legislasi ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam pengelolaan ruang udara,” ujarnya.

Forum Legislasi tersebut diharapkan menjadi sarana memperkuat komunikasi DPR dengan publik dalam menyusun regulasi strategis. RUU Pengelolaan Ruang Udara masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan ditargetkan selesai pembahasan pada 2026.

Pengamat dirgantara, Alvin Li, yang turut hadir sebagai narasumber menilai langkah DPR mendorong regulasi ruang udara sangat penting mengingat posisi strategis Indonesia di jalur penerbangan internasional. Menurut data International Civil Aviation Organization (ICAO), sekitar 45 persen penerbangan dunia melintasi kawasan Asia Pasifik, dengan sebagian besar jalur melintasi ruang udara Indonesia.

Selain itu, sebagian ruang udara Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, masih dikelola oleh Flight Information Region (FIR) Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan dan TNI AU pada 2022 telah menyepakati pengalihan sebagian FIR tersebut ke otoritas Indonesia, dan ditargetkan implementasi penuh dilakukan pada 2026.

“Dengan adanya undang-undang yang komprehensif, pengelolaan ruang udara tidak hanya bicara aspek pertahanan, tapi juga peluang ekonomi, mulai dari navigasi penerbangan, layanan bandara, hingga sektor pariwisata yang ditopang oleh lalu lintas udara yang aman dan tertib,” kata Alvin. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *