Martin Manurung Dorong RUU Komoditas Khas

JAKARTA (12 September): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mendorong regulasi untuk mengatur komoditas khas yang ada di Tanah Air. Beleid itu diharapkan mampu mengatur tata niaga komoditas khas dan perlindungan terhadap petani.

“Dengan UU Komoditas Khas ini maka kita bisa mengatur tata niaga, mengatur fasilitas dan dukungan dari negara, sampai kepada perlindungan terhadap petani,” kata Martin seusai menerima progress report penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Komoditas Khas dari Badan Keahlian DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Martin merupakan inisiator sekaligus pengusul RUU Komoditas Khas. Bakal beleid itu juga sudah masuk dalam Prolegnas 2024-2029. Dalam penyusunan NA, ia bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI.

“Hari ini saya menerima hasil studi, progress report dari Badan Keahlian DPR RI terkait penyusunan naskah akademik tentang RUU Komoditas Khas,” ujarnya.

Martin menemui banyak masalah yang terjadi dalam tata niaga komoditas khas, salah satunya kemenyan. Berdasarkan fakta yang ia temukan di lapangan, nilai ekomoni yang tinggi dari olahan bahan kemenyan tidak bisa dinikmati para petani.

“Apa yang di terima oleh petani itu jauh lebih kecil daripada harga pasarnya, bahkan ketika menjadi end product,” tegas Martin.

Menurut Martin, komoditas khas adalah produk tanaman yang mempunyai spesifikasi khas, kearifan lokal dan aspek lokalitas. Namun disayangkan, komoditas tersebut tidak tersambung dengan industri sehingga tidak diperhatikan.

“Saya melihat, ini tidak bisa sekadar di level kebijakan, harus ada UU yang bisa memberikan atensi khusus kepada komoditas-komoditas khas yang ada di negara kita, seperti saya contohkan komoditas kemenyan,” ujarnya.

“RUU ini masih kita bahas, jadi mohon dukungan dan masukan. Jika ada komoditas khas di daerah masing-masing, mohon berikan masukannya kepada kami,” imbuh Martin. (Yudis/*)

Add Comment