Revisi UU Ketenagakerjaan Penting untuk Lindungi Pekerja dan Pengusaha

JAKARTA (29 September): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan membutuhkan masukan komprehensif dari pekerja agar undang-undang yang dihasilkan tidak sia-sia.

“Kami tidak ingin UU yang diundangkan, langsung masuk judicial review, karena ini tentu akan mempermalukan kami dari Komisi IX DPR dan tentu yang banyak dirugikan adalah masyarakat, buruh, serta anggaran yang dibutuhkan untuk membahas undang-undang tapi akhirnya masuk judicial review,” tegas Irma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Irma mengungkapkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk melindungi pengusaha.

“Kita juga harus paham bahwa undang-undang ini tidak hanya diperuntukan untuk kawan-kawan pekerja, tapi juga diperuntukan untuk kawan-kawan pengusaha, karena tanpa kawan-kawan pengusaha enggak ada artinya kawan-kawan pekerja,” tegas anggota DPR asal Dapil Sumatra Selatan II itu.

Lebih lanjut Irma mengatakan untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, harus dilakukan oleh anggota DPR yang memiliki akuntabilitas dan berpihak pada rakyat.

“Kalau wakil rakyatnya tidak punya akuntabilitas, tidak punya keberpihakan pada masyarakat tentu undang-undang yang dihasilkan tidak berpihak pada rakyat, pada buruh,”kata legislator NasDem itu.

Irma juga menekankan, pekerja dan pengusaha harus duduk bersama untuk menyamakan pemikiran tentang upah dan keselamatan kerja untuk menjamin hubungan kerja dengan pengusaha berjalan harmonis.

“Saya mengutamakan keselamatan kerja. Keselamatan kerja adalah bagaimana perusahaan menjamin seseorang untuk tidak terjadinya PHK, untuk tidak terjadinya diskriminasi, untuk tidak terjadinya hubungan yang tidak harmonis antara pekerja dan pengusaha,” tegas Irma.

Fraksi Partai NasDem DPR RI menggelar diskusi grup terfokus (FGD) bertema Anotasi masalah ketenagakerjaan kita: Upaya mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam undang-undang ketenagakerjaan yang adaptif.

Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem Atang Muharam, peneliti masalah ketenagakerjaan Adhi Darmawan, dan tujuh narasumber dari perwakilan buruh seperti Elly Rosita, Jumisih, Ristadi, Sunarno, dan Johannes Dartha Pakpahan. (Kabul/*)

Add Comment