Bangun Mekanisme Perlindungan dan Edukasi Masyarakat untuk Cegah TPPO

JAKARTA (27 Oktober): Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemerintah membangun mekanisme perlindungan dan edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Perlindungan WNI adalah amanat konstitusi. Pemerintah harus memastikan setiap warga negara bekerja dengan aman dan bermartabat, di dalam maupun di luar negeri,” tegas Lestari melalui keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Ia juga mendesak aparat penegak hukum segera membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim warga negara Indonesia (WNI) bekerja di luar negeri melalui penipuan daring (online scam).

Desakan itu disampaikan menyusul insiden kaburnya 97 WNI yang menjadi korban online scam di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, pada 17 Oktober lalu.

“Saya mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dan membongkar jaringan pengiriman pekerja Indonesia ke Kamboja. Ini bukan kasus baru, tapi sudah berulang dan memprihatinkan, harus diusut sampai tuntas,” tandasnya.

Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II itu menyatakan, pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan Kamboja terkait penempatan tenaga kerja. Oleh karena itu, setiap perekrutan pekerja migran ke negara tersebut merupakan praktik ilegal yang berpotensi menjadi TPPO.

“Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi WNI yang dikirim bekerja di Kamboja, apalagi terkait penipuan online. Semua perekrutan ke sana bersifat ilegal dan berisiko tinggi,” jelasnya.

Rerie, sapaan Lestari Moerdijat, meminta Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk berkoordinasi guna memastikan perlindungan dan pemulangan seluruh korban.

“Negara wajib hadir dan melindungi warganya. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena lemahnya pengawasan dan minimnya informasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, kerusuhan di perusahaan online scam di Kamboja melibatkan 97 WNI. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, kerusuhan terjadi karena para WNI berusaha kabur dari perusahaan tempat mereka dipaksa bekerja. Akibatnya, polisi setempat menahan 86 orang, sementara 11 lainnya dirawat di rumah sakit.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah menyalurkan bantuan kebutuhan dasar dan melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk pendampingan hukum.

Menurut Judha, sejak 2020 hingga sekarang, terdapat sekitar 10 ribu WNI yang menjadi korban online scam. Mereka tersebar di 10 negara, salah satunya Kamboja.

Rerie yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, mengingatkan bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup dengan pemulangan korban, tetapi harus menyasar para perekrut dan jaringannya, dalam dan luar negeri.

“Penegakan hukum harus dilakukan menyeluruh. Jangan menunggu korban berikutnya. Bongkar jaringannya, tangkap pelaku, dan hentikan praktik perdagangan manusia yang mencoreng martabat bangsa,” tegas Rerie. (*)

Add Comment