Yoyok Ingatkan Pengelolaan SDA Harus Sebesar-besarnya untuk Kepentingan Rakyat
JAKARTA (10 November): Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menegaskan pentingnya penerapan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya air.
Ia menyoroti ketidaksinkronan pandangan antarpejabat terkait tata kelola sumber daya air yang dianggap belum berpihak pada kepentingan rakyat.
“Dari semua yang disampaikan, tidak ada yang sama. Ini membingungkan,” ujar Yoyok dalam RDP Komisi VII DPR dengan Ditjen Industri Agro dan Kepala Badan Standardisasi Kemenperin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Yoyok mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan 16 Agustus lalu yang menekankan pentingnya pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945. Bahwa cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak harus berada di bawah kendali negara, termasuk pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
Menurut Yoyok, arah kebijakan Presiden yang mulai menertibkan sektor-sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan sawit harus menjadi momentum bagi kementerian terkait untuk memperbaiki tata kelola sumber daya air.
“Sampaikan ke Pak Menteri, sebelum diperintah langsung oleh Presiden, lebih baik kita dulu yang mendorong langkah penertiban itu,” ujar legislator Partai NasDem itu.
Ia juga menyinggung praktik pengusahaan air yang dilakukan oleh berbagai pihak tanpa adanya keseragaman aturan dan pengawasan yang memadai.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan besar telah menguasai sebagian besar sumber air, sementara pelaku kecil justru dibiarkan berjalan sendiri tanpa arah dan tanpa panduan yang jelas.
Yoyok meminta agar pemerintah segera menyelaraskan kebijakan dari hulu hingga hilir dalam pemanfaatan sumber daya air.
“Mulai dari penampungan, pengeboran, sampai pengolahan batu dan sumber air lain, semuanya harus diatur dengan tegas dan adil,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)