Integritas Penyelenggara Penting untuk Pemilu Berkualitas
NGAMPRAH (10 Desember): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemilu yang berkualitas dan berintegritas tidak dapat diwujudkan hanya melalui regulasi. Menurutnya, kompetensi, integritas, dan profesionalitas penyelenggara pemilu harus turut menjadi perhatian.
“Apa cukup segala ketentuan yang bersifat regulatif, konstitusi, undang-undang, telah menjamin nafas demokrasi kita memiliki kualitas karena telah dibalut oleh nomokrasi yang solid? Jawabannya tidak!” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam acara Laporan Kinerja DKPP 2025, di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (8/12/2025).
Rifqi menjelaskan bahwa pemilu tidak hanya harus berjalan baik secara prosedur, tetapi juga secara substansi. Mandat rakyat harus diberikan kepada pihak yang layak dan pantas memegang amanah.
Oleh karena itu, ia menilai penyelenggara pemilu tidak cukup hanya kompeten dalam tata kelola, melainkan juga harus memiliki integritas.
Dalam konteks tersebut, Rifqi menyebut kode etik penyelenggara pemilu sangat relevan sebagai pelengkap aspek hukum (rule of law) dalam regulasi kepemiluan.
Menurutnya, kode etik akan menjaga nomokrasi sekaligus melindungi penyelenggara dari berbagai pengaruh internal maupun eksternal yang berpotensi menyebabkan penyimpangan.
“Karena itu apa yang dilakukan DKPP menurut saya adalah bagian dari ikhtiar kita untuk memastikan demokrasi konstitusional berjalan baik,” tegas Rifqi.
Ia juga mengingatkan bahwa menjadi anggota DKPP bukan hal yang mudah mengingat kompleksitas pemilu di Indonesia. Pelanggaran kode etik kerap terjadi akibat faktor eksternal, seperti intimidasi dan tekanan dari pihak tertentu.
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem itu, Indonesia masih berada pada tahap pertumbuhan demokrasi sehingga dibutuhkan proses pembelajaran dan refleksi untuk mematangkannya.
“Mudah-mudahan DKPP ini menjadi bagian dari cara kita mendewasakan demokrasi konstitusional. Saya berharap DKPP semakin solid, sumber daya manusianya semakin baik, untuk menghadirkan keadilan substantif dalam penegakan etik penyelenggara pemilu di Indonesia,” tandasnya.
Sebagai informasi, Laporan Kinerja DKPP Tahun 2025 dibuka oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dan dihadiri empat anggota DKPP, yakni J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Turut hadir Ketua KPU RI, Mochammad Afiffudin; perwakilan Kementerian Dalam Negeri; serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Dalam kegiatan tersebut, DKPP memaparkan capaian dan kinerja sepanjang tahun 2025. Sejak Desember 2024 hingga 1 Desember 2025, DKPP menerima 308 aduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 210 memenuhi syarat verifikasi administrasi, namun hanya 166 aduan yang dinyatakan lolos verifikasi materiil dan dilimpahkan menjadi perkara.
Jumlah tersebut ditambah dengan 41 aduan pada akhir 2024 yang baru dilimpahkan menjadi perkara pada 2025. Sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 198 perkara pelanggaran kode etik yang melibatkan 950 penyelenggara pemilu. (Yudis/*)