Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Daerah Butuh Relaksasi Kebijakan Transfer Keuangan Daerah

📅 29 Jul 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (29 Juli): Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, salah satu agenda utama yang akan dibahas di masa reses adalah reformulasi Transfer Keuangan Daerah (TKD). Menurutnya, pembahasan akan difokuskan pada klasterisasi daerah berdasarkan tingkat kemandirian fiskal, mulai dari daerah yang masuk kategori sangat urgen, urgen, hingga daerah yang telah memiliki kemandirian fiskal.

“Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD,” ujar Rifqi di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Pembahasan reformulasi sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan kondisi fiskal daerah akan mulai dibahas Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta para kepala daerah se-Indonesia pada 30 Juli 2026.

Selain itu, Komisi II juga akan mengkaji reformulasi kebijakan terkait upah pungut, pajak, dan retribusi daerah, serta berbagai instrumen lain yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Meningkatnya aktivitas ekonomi di daerah akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tukas Rifqi.

Lebih lanjut, legislator NasDem dari Dapil Kalimantan I ini juga mengatakan Komisi II turut menyoroti besarnya beban belanja pegawai di pemerintah daerah, khususnya untuk pembayaran gaji ASN PPPK yang bersumber dari APBD. Berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan, terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang diperkirakan memerlukan dukungan pembiayaan dari APBN.

“Seperti apa model dukungannya, apakah melalui penambahan Transfer Keuangan Daerah, perluasan atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan gaji PPPK daerah, akan kami bahas dan formulasikan dalam RDP dan RDPU,” jelas Rifqi.

Rifqi juga menegaskan, seluruh pembahasan tersebut bertujuan memastikan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap berjalan optimal di tengah tekanan ekonomi global yang masih dihadapi Indonesia.

“Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di daerah diharapkan tetap mampu menghasilkan aktivitas pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *