Rifqinizamy: Komisi II Buka Ruang Masukan terkait Mekanisme Pilkada

JAKARTA (15 Januari): Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan komisinya membuka ruang bagi seluruh masukan dari partai politik terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), baik melalui sistem e-voting maupun pemilihan oleh DPRD.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, setiap usulan akan dipertimbangkan selama memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.

“Baik usulan PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, penentuan model pilkada selalu berlandaskan pada ketentuan konstitusi. Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Namun menurutnya, frasa ‘dipilih secara demokratis’ memiliki penafsiran yang luas jika ditinjau dari sejarah pembentukan aturan tersebut.

“Konstitusi kita mengamanahkan terkait dengan pemilihan kepala daerah, dipilih secara demokratis. Kalau kita mau cari rujukannya, kita bisa baca dari original intent risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4) saat amandemen kedua tahun 2000. Saat itu, pembentuk undang-undang dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model tunggal,” jelas Rifqi.

Di tengah berkembangnya berbagai wacana di ruang publik, Rifqi menegaskan bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.

“Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 yang telah ditetapkan, agenda legislasi baru mencakup revisi Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, Komisi II mendorong adanya kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada.

“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” jelasnya.

Menurut Rifqi, kodifikasi dinilai penting agar tata kelola pemilu dan pilkada ke depan dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan berkelanjutan. (Yudis/*)

Add Comment