Rifqinizamy: Partisipasi Publik Kunci Perkuat Rumusan RUU Pemilu
JAKARTA (23 Februari): Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan partisipasi publik menjadi kunci utama dalam memperkuat rumusan RUU Pemilu. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan penting agar desain kepemiluan ke depan lebih responsif dan komprehensif.
Rifqi, sapaan Rifqinizamy, menyampaikan saat ini Komisi II DPR telah melakukan dua langkah awal dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Pertama, secara aktif mengundang berbagai stakeholders kepemiluan, baik individu maupun lembaga yang memiliki perhatian terhadap demokrasi dan sistem pemilu.
“RUU Pemilu sudah kami lakukan dua hal saat ini. Yang pertama, kami secara aktif mengundang sejumlah stakeholders kepemiluan, baik itu individu maupun lembaga-lembaga yang peduli dengan kepemiluan dan demokrasi untuk bicara soal isu-isu krusial pemilu kita dan desain kepemiluan yang kita butuhkan dalam konteks pembahasan RUU Pemilu di Komisi 2 DPR RI ini,” ujar Rifqi, Senin (23/2/2026).
Ia memastikan, forum serap aspirasi tersebut akan terus berlanjut setelah pembukaan masa sidang mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses legislasi.
“Ini adalah bagian dari apa yang disebut dengan meaningful participation, partisipasi bermakna. Dan kami pastikan pikiran pandangan mereka itu akan menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisir masalah dan kerangka normatif RUU Pemilu yang akan kami bahas di Komisi 2 DPR RI,” tegasnya.
Langkah kedua, Komisi II telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik serta draf awal RUU Pemilu. Penyusunan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif sebelum pembahasan formal dimulai.
Rifqi menargetkan pembahasan resmi RUU Pemilu di Komisi II dapat dimulai sekitar Juli atau Agustus, setelah seluruh DIM dan kerangka normatif tersusun secara matang.
“Kapan secara formil RUU ini akan dibahas di Komisi 2 DPR RI? Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” jelasnya.
Menurutnya, proses penghimpunan pandangan publik sejak awal diharapkan dapat mempercepat pembahasan pada tahap panitia kerja (panja) nantinya.
“Untuk menyusun dua hal itu diperlukan banyak pikiran pandangan dan masukan dari masyarakat. Sehingga kami berharap pada saatnya nanti panitia kerja pembahasan RUU Pemilu di Komisi 2 DPR RI digulirkan, proses pembahasannya tidak terlalu panjang lagi karena telah didahului satu proses di mana kami menghimpun sejumlah pandangan pikiran yang penting tersebut,” ujarnya.
Selain melibatkan masyarakat sipil dan akademisi, Komisi II juga akan meminta pandangan seluruh partai politik yang ada di DPR RI. Rifqi menyebut terdapat delapan partai politik di Komisi II yang terefleksi dalam delapan fraksi.
“Daftar inventarisir masalah nanti juga akan kami sampaikan kepada seluruh partai-partai politik di mana ada delapan partai politik yang ada di Komisi 2 DPR RI yang terefleksi dari delapan fraksi untuk kemudian kita juga mendapatkan catatan dari para pimpinan partai-partai politik tersebut,” katanya.
Tak hanya partai parlemen, Komisi II juga membuka peluang mengundang partai politik non-parlemen guna memberikan perspektif mereka terhadap desain kepemiluan ke depan.
“Terkait dengan apakah partai politik non-parlemen akan diundang ke Komisi 2 DPR RI, itu telah menjadi pikiran kami dan insyaallah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka,” pungkas Rifqi. (Yudis/*)