Usulan Pendaftaran Pilpres 2019 Dimajukan NasDem Tak Sepakat

JAKARTA, (27 April): Partai NasDem tak sepakat dengan usulan pendaftaran capres dan cawapres 2019 dimajukan. Sekjen NasDem Johnny G Plate menyebut tahapan itu biar mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sudah ada jadwal yang ditetapkan KPU, jadi ikuti jadwal yang ditetapkan KPU," kata Plate di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).

Lebih jauh politisi NasDem ini mengatakan, pencetus usulan itu pasti memiliki hitung-hitungan sendiri. Namun, ia mengatakan KPU juga memiliki pertimbangan mematok tenggat pendaftaran capres-cawapres.

"Sesuai PKPU (Peraturan KPU) saja pokoknya. KPU juga punya perhitungan sendiri," tegasnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Pemilu, Lukman Edy mengusulkan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimajukan yaitu paling lambat 3 Agustus 2018. Politisi PKB itu menyebut usulan itu untuk memenuhi asas konstitusionalitas Pilpres 2019.

Lukmam menilai, PKPU yang mengatur jadwal pendaftaran capres dan cawapres yaitu pada tanggal 4 agustus sampai 10 Agustus, tidak tepat. Ia menyebut ketetapan itu melanggar Pasal 226 ayat 4 UU Nomor 7 tentang Pemilu yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.

Ia pun mengusulkan pendaftaran capres dimajukan paling lambat pada 3 Agustus 2018, dari sebelumnya 10 Agustus 2018. Dengan begitu, kalau pendaftarannya selama sepekan, maka harus dimulai pada 27 Juli hingga 3 Agustus 2018.(MTV/*)

Add Comment