Martin Manurung: Baleg Tindaklanjuti Putusan MK soal Hak Pensiun Pejabat Negara
JAKARTA (18 Maret): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pengaturan ulang UU No.12/1980 yang mengatur hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026). MK menilai ketentuan dalam UU tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini dan perlu disesuaikan secara lebih proporsional.
Martin mengatakan DPR tengah mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Sekilas kalau saya baca, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar Martin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, MK memberikan waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi. DPR, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses tersebut.
“MK memberikan jangka waktu selama dua tahun. Tentu DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi UU tersebut,” katanya.
Martin menjelaskan, revisi undang-undang ini dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu dimungkinkan karena revisi yang berkaitan dengan putusan MK dapat masuk dalam daftar kumulatif terbuka, sebagaimana diatur dalam UU No.15/2019.
“Karena sudah ada putusan MK, maka perubahan UU Nomor 12 Tahun 1980 masuk dalam daftar kumulatif terbuka sehingga bisa direvisi di luar Prolegnas,” jelasnya.
Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa undang-undang tersebut perlu diperbarui dengan mempertimbangkan berbagai prinsip, seperti karakter lembaga negara, independensi, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas yang selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang mengkaji kembali skema pemberian hak keuangan, termasuk kemungkinan mengganti sistem pensiun dengan mekanisme lain, seperti uang kehormatan yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, permohonan uji materi undang-undang tersebut dikabulkan sebagian. Ketentuan dalam UU No.12/1980 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang belum diganti dengan undang-undang baru dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang menjabat selama lima tahun kurang tepat dari sisi penggunaan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat. (Yudis/*)