Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Terbuka bagi Partisipasi Publik
JAKARTA (31 Maret): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dilakukan secara terbuka dengan melibatkan advokat dan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan regulasi yang komprehensif dan minim penolakan.
“Ini kan masih masukan, belum menjadi bagian final. Jangan sampai nanti pada saat undang-undang itu jadi banyak protes,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini pembahasan RUU masih berada pada tahap penghimpunan aspirasi publik. Komisi III secara aktif mengundang berbagai elemen, termasuk organisasi advokat, untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III menghadirkan perwakilan advokat dari Peradi SAI dan Kongres Advokat Indonesia. Menurut Sahroni, keterlibatan mereka penting untuk memberikan perspektif praktis terkait kendala dalam sistem peradilan perdata.
“Kita mengundang para stakeholder untuk memberikan masukan kepada kami semua, untuk mendengarkan apa yang perlu diperbaiki demi kemaslahatan dan keadilan,” jelasnya.
Ia menekankan pendekatan partisipatif menjadi kunci agar RUU tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif. Berbagai isu krusial pun mengemuka, mulai dari mekanisme mediasi, aspek teknis persidangan, hingga efisiensi waktu penyelesaian perkara.
“Tadi cukup banyak masukan, terkait mediasi, terkait waktu, teknis. Bahkan jangan sampai setelah putusan masih harus menunggu lama lagi. Itu yang kita evaluasi,” ungkapnya.
Sahroni juga menyoroti pentingnya penyederhanaan prosedur yang dinilai berbelit dan memperlambat proses peradilan. Menurutnya, pembaruan hukum acara perdata harus mampu menghadirkan sistem yang lebih cepat dan memberikan kepastian hukum.
“Kenapa mesti diperlambat kalau bisa dipercepat. Ini yang menjadi bagian dari tanggung jawab kami ke depan,” tegas Legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Terkait adanya perbedaan pandangan di antara organisasi advokat, Sahroni menilai hal tersebut sebagai dinamika yang wajar. Namun, Komisi III akan mencari titik temu agar seluruh masukan dapat diakomodasi secara proporsional.
“Pada prinsipnya sebenarnya sama, cuma kata-katanya saja yang berbeda. Kita cari jalan tengah supaya semua pihak bisa menerima,” katanya.
Ke depan, Komisi III akan terus membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang lebih banyak stakeholder sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah.
“Masih banyak stakeholder yang akan kita undang. Ini terbuka, kita ingin semaksimal mungkin semua pihak terlibat,” ujarnya.
Terkait target penyelesaian, Sahroni mengakui belum dapat memastikan waktu pengesahan RUU tersebut. Namun, Komisi III berkomitmen untuk memaksimalkan pembahasan demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Target tidak bisa diprediksi karena ini panjang. Tapi yang jelas kita maksimalkan agar hasilnya terbaik untuk republik ini,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)