Terdapat Potensi Pelanggaran HAM dalam Kasus Babysitter Refpin

BENGKULU (10 April): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memberi perhatian serius terhadap kasus babysitter Refpin di Bengkulu. Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganannya.

Willy turun langsung ke Bengkulu dengan mengunjungi Lapas Perempuan pada Kamis (9/4/2026) untuk menemui Refpin, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak, sebagai tindak lanjut atas surat yang dikirim tim kuasa hukum ke Komisi XIII.

“Kami Komisi XIII DPR RI datang untuk merespons surat dari pengacara Refpin,” ujar Willy.

Dalam peninjauannya, ia menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, prinsip keadilan belum sepenuhnya tercermin dalam kasus tersebut.

“Kami melihat ada hal yang janggal atau tidak patut. Karena hukum itu harus berkeadilan. Saya melihat dugaannya sangat lemah sekali,” lanjutnya.

Selain aspek hukum, Willy secara tegas menyinggung potensi pelanggaran HAM terhadap terdakwa.

“Dalam hal ini justru kami melihat terjadi pelanggaran HAM kepada Refpin sendiri,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI untuk memanggil aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.

“Kami akan berkomunikasi dengan Komisi III untuk memanggil aparat penegak hukum,” kata Willy, seraya menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan tidak menimbulkan spekulasi publik.

Ia juga memastikan bahwa pendekatan restorative justice sudah tidak dapat diterapkan karena perkara telah masuk tahap persidangan. Meski begitu, DPR tetap mencari langkah lain agar keadilan bisa ditegakkan.

Terkait pasal yang digunakan, Willy menilai penerapan Undang-Undang KDRT dalam kasus ini perlu dikaji ulang. “Yang didugakan terkait UU KDRT, dan menurut kami ini sangat lemah,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Menurutnya, DPR tengah menggodok RUU Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih jelas.

“Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada semua warganya tanpa diskriminasi,” tegas Willy.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap anak majikan oleh Refpin, yang bekerja sebagai babysitter. Perkara tersebut kini tengah bergulir di pengadilan.

Versi pelapor menyebut insiden bermula dari kejadian anak terkena kuah panas pada Juli 2025, disusul temuan luka memar pada Agustus 2025 setelah Refpin tidak lagi berada di rumah. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hingga ke tahap persidangan.

Kasus itu menjadi sorotan karena dinilai menyangkut aspek keadilan hukum sekaligus perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. (Yudis/*)

Add Comment