Pengeroyokan Pemilik Hajatan, Negara tak Boleh Kalah dari Premanisme

BANDUNG (13 April): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap praktik premanisme dalam bentuk apapun.

Kepolisian sebagai alat negara memiliki mandat konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum.

Hal itu disampaikan Rudianto menanggapi kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemilik hajatan di Purwakarta, Jawa Barat, baru-baru ini.

“Tidak boleh negara kalah atas nama premanisme, tidak boleh sama sekali. Alat negara bernama polisi hadir, tugasnya selain melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat adalah penegakan hukum,” ujar Rudianto dalam Kunker Komisi III di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, apabila terdapat tindakan yang mencerminkan ‘hukum rimba’, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas tanpa kompromi. Pembiaran terhadap praktik premanisme hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau ada premanisme bertindak seperti hukum rimba, maka dia harus menindak. Tidak boleh membiarkan, karena itu bisa mendegradasi lembaga penegak hukum kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia mengingatkan agar kepolisian menjalankan tugas secara profesional sesuai amanat undang-undang. Polri merupakan pihak yang diberi mandat oleh negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Alat negara di bidang keamanan dan ketertiban yang diberi mandat oleh konstitusi itu adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu kita tidak mau mendengar ada praktik premanisme yang terjadi,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Add Comment