Willy Aditya Lega Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Sah Diatur UU
JAKARTA (21 April): Perjuangan panjang dan kolaboratif untuk melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya berbuah. Hari ini DPR RI akhirnya mengetuk palu persetujuan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk disahkan menjadi UU. Perjalanan yang telah ditempuh lebih dari 22 tahun untuk memberi tempat terhormat bagi pekerja rumah tangga akhirnya terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo.
Ketua komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota badan legislasi DPR yang bersama pemerintah terus mengupayakan RUU PPRT segera menjadi undang-undang.
“UU PPRT adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaannya. Bukan hanya itu, mereka juga punya hak pelindungan yang sama dengan pekerja lainnya. Ini kerja luar biasa antara DPR, pemerintah, dan berbagai organisasi pekerja yang patut di apresiasi tinggi,” imbuhnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (2019-2024) itu menjelaskan bahwa selama puluhan tahun UU No. 13 Tahun 2003 tidak memasukkan definisi pekerjaan terkait rumah tangga sebagai jenis pekerjaan. Hilangnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga di dalam UU Ketenagakerjaan membuat tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang membuat banyak pihak resah.
“Perdebatannya begitu panjang, namun akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ketahun perpektifnya terus bergeser dan diperbaiki. Komitmennya, barisan kasus harus dihentikan dengan adanya pengaturan pelindungan di dalam UU. RUU PPRT menjadi solusi tiga pihak, pelindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara,” jelasnya.
Willy menerangkan, perspektif sosio kultural yang diadopsi di dalam UU PPRT yang baru disahkan DPR ini adalah hal progresif dan memberi kekhasan bagi Indonesia. Menggabungkan cara berpikir industrialis yang formal ketat dengan cara kekeluargaan yang penuh dialog adalah terobosan penting.
“Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan pelaporan. Namun UU baru ini memberi ruang bagi praktek sosiologi khas Indonesia. Itu semua bisa bekerja melalui mekanisme kekeluargaan. Namun spirit dan praktik pelindungannya berada pada level yang sama,” jelasnya.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan dengan adanya UU PPRT ini maka Indonesia akan semakin di hormati di dalam pergaulan internasionalnya. Pelindungan pekerja yang menjadi inti pengaturan UU ini akan menjadi penilaian tersendiri bagi negara lain yang juga banyak merekrut PRT dari Indonesia.
“Mulai hari ini pelindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeripun akan mengikuti minimal UU PPRT ini. Ini kemenangan kemanusiaan,” pungkasnya. (RO/*)