JAKARTA (20 Mei): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, menegaskan hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya tidak boleh diperpanjang apabila menimbulkan persoalan di masyarakat.
Ia meminta agar HGU bermasalah dicabut dan dikembalikan kepada negara demi kepentingan rakyat serta pemerataan manfaat sumber daya alam.
“Komisi II harus tegas. HGU yang sudah habis dan bermasalah sebaiknya dicabut dan tidak diperpanjang,” ujar Bey dalam RDP Komisi II DPR dengan pejabat Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Bey menambahkan, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, sejalan dengan tujuan pemerintah.
Ia juga menyoroti persoalan HGU perkebunan di Sumatra Selatan yang dinilai memicu keresahan warga. Ia menyebut masalah tersebut kerap muncul dalam berbagai rapat dengar pendapat.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah perusahaan perkebunan di Sumatra Selatan juga menjadi sorotan, termasuk PT Melania di Banyuasin, PT Hindoli di Musi Banyuasin, dan PT Laju Perdana Indah di OKU yang disebut HGU-nya telah habis.
Legislator dari dapil Jawa Barat IX itu berharap Komisi II DPR memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terutama pada HGU yang sudah habis masa berlakunya dan menimbulkan konflik di masyarakat. (dpr.go.id/*)
0 Komentar