Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Charles Soroti Kepastian Hukum Tanah Warga Pangkalan Jati Cinere

đź“… 21 Mei 2026 đź’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (20 Mei): Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menyoroti persoalan kepastian hukum tanah warga Kavling Pangkalan Jati, Cinere, Depok yang telah ditempati purnawirawan TNI AL dan keluarganya selama puluhan tahun.

“Persoalan ini tidak bisa dipandang sederhana karena menyangkut kepastian hukum warga yang sudah tinggal puluhan tahun. Negara harus hadir memberikan kejelasan dan solusi yang adil,” ujar Charles dalan RDPU Konisi XI dengan Pengurus Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Charles menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak warga yang telah menempati kawasan itu hingga tiga generasi.

Ia juga mendalami kronologi pengajuan kepemilikan tanah yang disebut telah diperjuangkan warga sejak era 1980-an. Warga berharap tanah kavling yang saat ini berstatus Barang Milik Negara (BMN) dapat dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme jual beli langsung tanpa lelang.

Perwakilan warga menjelaskan, dasar pengajuan kepemilikan mengacu pada Surat Kasum TNI tahun 1987 yang menyebut anggota yang membangun rumah di tanah negara dapat menjadikan hunian tersebut sebagai pengganti rumah dinas.

“Berdasarkan analisis dan pembahasan, tanah kavling Pangkalan Jati yang diklaim sebagai BMN dapat dialihkan kepemilikannya kepada purnawirawan, warakawuri, dan ahli waris melalui jual beli secara langsung tanpa lelang,” ujar perwakilan warga.

Selain itu, warga juga menyoroti adanya sertifikat hak atas tanah di sebagian kawasan sekitar yang dinilai menjadi dasar agar penghuni lain memperoleh hak serupa.

“Kenyataan di lapangan juga bahwa tetangga kita beberapa sudah memiliki sertifikat. Mereka satu area sama kita, mereka bisa bersertifikat, kok kita tidak bisa?” ungkap salah satu perwakilan warga.

Charles menegaskan Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan mendorong kementerian terkait mencari penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi warga.

“Kami ingin ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku,” tukas Charles. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *