JAKARTA (3 Juni): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengungkap keterlibatan Australia dalam pengembangan program Satu Data Indonesia yang kini tengah disiapkan landasan hukumnya melalui RUU Satu Data Indonesia.
Menurut Martin, Australia selama ini telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dalam pengembangan sistem Satu Data Indonesia.
“Dalam diskusi tadi juga dibahas RUU Satu Data Indonesia. Australia ternyata sudah cukup lama terlibat membantu Kemendagri dan Bappenas dalam pengembangan program tersebut,” kata Martin usai menerima kunjungan Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, keberadaan RUU Satu Data Indonesia sangat penting untuk mengatasi persoalan perbedaan data yang selama ini kerap terjadi antar kementerian dan lembaga.
Menurutnya, integrasi data nasional tidak hanya mencakup data statistik dan numerik, tetapi juga data geospasial yang harus terhubung dalam satu sistem yang sama.
“Data-data itu bukan hanya data numerik atau statistik, tetapi juga data geospasial. Ke depan, misalnya ketika terjadi bencana, kita bisa mencocokkan data numerik dan data spasial secara akurat sehingga tidak ada lagi perbedaan data antar kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Selain membahas Satu Data Indonesia, pertemuan tersebut juga menjadi ajang pertukaran informasi mengenai sistem parlemen dan proses legislasi di kedua negara.
Martin menjelaskan Australia ingin memahami lebih jauh mekanisme pembentukan undang-undang di Indonesia, termasuk peran Baleg DPR serta proses ratifikasi perjanjian internasional.
“Tentu ada perbedaan sistem antara Indonesia dan Australia karena Australia menganut sistem parlementer. Mereka juga ingin mengetahui bagaimana proses ratifikasi perjanjian-perjanjian internasional di Indonesia,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, kedua pihak juga membahas perkembangan RUU Masyarakat Adat. Martin mengatakan Baleg DPR terbuka mempelajari berbagai praktik internasional sebagai referensi dalam penyusunan regulasi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
Menurutnya, pengalaman negara lain seperti Australia, Amerika Serikat, dan Brasil dapat menjadi bahan pembanding untuk memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat yang tengah disiapkan DPR RI.
“Kita tentu ingin mendapatkan perspektif yang lebih luas dari berbagai negara, tetapi tetap menyesuaikannya dengan karakteristik masyarakat adat di Indonesia,” pungkas Martin. (dpr.go.id/*)
0 Komentar