JAKARTA (18 Juni): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan pembahasan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) harus berangkat dari semangat Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, kesamaan landasan filosofis menjadi hal mendasar sebelum membahas lebih jauh substansi dan norma dalam RUU tersebut.
Menurut Martin, pembahasan RUU Kadin tidak boleh sekadar berfokus pada aspek kelembagaan. Yang lebih penting adalah menyepakati terlebih dahulu bagaimana Kadin diposisikan dalam sistem perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Kalau mau mulai pembahasan undang-undang, kita harus satukan dulu landasan filosofisnya. Landasan filosofis dari Kadin ini saya lihat masih belum sama semua dari komentar yang ada tadi,” ujar Martin dalam RDPU Baleg dalam dengan Ketua Umum Kadin Indonesia, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan Pasal 33 UUD 1945 menempatkan negara dan sektor swasta sebagai dua elemen yang harus bekerja sama dalam membangun perekonomian nasional. Oleh karena itu, keberadaan Kadin perlu dipandang sebagai bagian penting dalam ekosistem ekonomi Indonesia.
“Kalau kita lihat dari Undang-Undang Dasar kita secara khusus di Pasal 33 itu menghendaki adanya kerja sama yang erat dalam satu ekosistem yang dinamakan peran negara dan peran swasta,” katanya.
Martin menilai penyusunan RUU Kadin menjadi momentum penting untuk mendefinisikan ulang peran organisasi tersebut di tengah perubahan lanskap ekonomi yang semakin dinamis.
Menurutnya, Kadin perlu melakukan reposisi agar mampu menjawab tantangan baru, termasuk perkembangan ekonomi digital dan persaingan global yang semakin ketat.
“Nah sekarang kemudian bagaimana kita melakukan repositioning peran Kadin?” ujarnya.
Lebih lanjut, Martin menegaskan tujuan utama dari penguatan Kadin adalah memastikan pelaku usaha nasional mampu menjadi kekuatan utama dalam perekonomian Indonesia. Menurutnya, semangat tersebut harus menjadi pijakan dalam penyusunan RUU Kadin.
“Kalau kita sebagai politisi yang nasionalis, yang punya semangat kebangsaan, kita butuh dunia usaha kita ini menjadi tuan di negeri sendiri,” tegasnya.
Martin menambahkan tantangan tersebut semakin relevan di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang hingga kini masih didominasi oleh perusahaan asing.
Oleh karena itu, Kadin memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas dan daya saing pelaku usaha nasional agar mampu menjadi pemain utama di pasar domestik.
“Jadi kita perlu Kadin untuk memastikan dunia usaha kita itu menjadi tuan di negeri kita sendiri,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)
0 Komentar