BALIKPAPAN (18 Juni): Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memastikan kesiapan Ibu Kota Nusantara (IKN) menuju status sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
Selain pembangunan fisik, Komisi II juga menaruh perhatian pada kesiapan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus), sinkronisasi kewenangan antarlembaga, hingga penyelesaian persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat pembangunan.
Menurut Rifqi, sapaan Rifqinizamy, pemindahan ibu kota negara ke IKN merupakan agenda strategis nasional yang membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Peraturan Presiden No.79/2025 menyebutkan IKN adalah ibu kota politik pada tahun 2028. Karena itu komitmen DPR RI dan pemerintah untuk memastikan IKN siap, bukan hanya dari sisi pembangunan fisiknya tetapi juga dalam konteks pemerintahan daerah khusus, adalah komitmen yang tidak bisa ditawar,” ujar Rifqi dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II, di Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2026).
Kunjungan tersebut mempertemukan Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan Komisi II DPR RI ingin memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maupun pemerintah kabupaten/kota di sekitar kawasan IKN.
“Yang kami pastikan adalah tugas pemerintahan daerah mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan mana yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah khusus IKN tidak bertubrukan dan tidak menimbulkan konflik kewenangan,” jelasnya.
Selain aspek pemerintahan, Komisi II juga memberi perhatian terhadap persoalan tata ruang dan pertanahan, terutama potensi konflik agraria yang dapat menghambat pembangunan IKN.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penyelesaian ganti rugi tanah di sekitar pembangunan Bandara IKN yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah.
Rifqi mengatakan Komisi II akan mengambil peran koordinatif untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
“Penyelesaian ganti rugi tanah di sekitar pembangunan bandara IKN yang tanahnya merupakan HPL Bank Tanah akan kami ambil alih koordinasinya di Komisi II. Kami akan memanggil Bank Tanah, menghadirkan perwakilan warga dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar persoalan ini bisa segera selesai,” tegasnya.
Ia berharap berbagai potensi persoalan, baik terkait kewenangan maupun pertanahan, dapat dimitigasi sejak dini sehingga pembangunan dan fungsionalisasi IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia dapat berjalan sesuai target.
“Ini menjadi isu yang menjadi perhatian Komisi II untuk memastikan pembangunan dan fungsionalisasi Ibu Kota Nusantara bisa berjalan dengan baik tanpa halangan yang berarti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan pihaknya tengah menyelesaikan 15 regulasi turunan Undang-Undang IKN sebagai bagian dari persiapan pembentukan pemerintahan daerah khusus. Dari jumlah tersebut, lima regulasi telah selesai ditetapkan, lima sedang berproses di Kementerian Sekretariat Negara, dan lima lainnya masih dalam tahap penyusunan.
“Dalam dua tahun ke depan seluruh aturan turunan tersebut harus kami selesaikan agar persiapan pemerintahan daerah khusus dapat berjalan dengan baik,” kata Basuki. (dpr.go.id/*)
0 Komentar