Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

RUU PFII Perkuat Daya Saing Indonesia sebagai Pusat Keuangan Global

📅 02 Jul 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (2 Juli): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional; kedua, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan; ketiga, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional,” jelas Martin dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

PFII juga ditujukan untuk memfasilitasi pembiayaan sektoral, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Martin menjelaskan, pembentukan RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau Undang-Undang tentang PFII. Adapun Undang-Undang tentang PFII tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Martin.

Ia menambahkan, undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang P2SK diundangkan pada 17 Juni 2026. Pemerintah telah menyampaikan urgensi pembentukan RUU PFII dalam rapat kerja Baleg pada 22 Juni 2026 agar dapat dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026.

“Undang-Undang tentang PFII dimaksud harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan, yaitu sejak 17 Juni 2026,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, usulan RUU di luar Prolegnas yang telah disetujui Baleg dan pemerintah selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. (safa/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *