Home / Berita / NasDem
NasDem

RUU Penyiaran Harus Jadi Jawaban Era Digital, bukan Membatasi Kebebasan

📅 14 Jul 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (14 Juli): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan momentum penting untuk menghadirkan sistem penyiaran nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus tetap menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Menurut Shadiq, selama lebih dari dua dekade Undang-Undang Penyiaran telah menjadi dasar penyelenggaraan penyiaran nasional. Namun, perubahan teknologi yang sangat cepat telah menggeser pola konsumsi informasi masyarakat dari televisi dan radio konvensional menuju media sosial, platform digital, layanan streaming, video on demand (VOD), podcast, OTT, hingga IPTV.

“Perubahan ini tidak bisa dihindari. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman agar mampu memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha penyiaran yang sehat dan berkeadilan,” ujar Shadiq di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, RUU Penyiaran diarahkan untuk memperkuat transformasi penyiaran digital melalui penyesuaian definisi penyiaran, pengaturan konvergensi media, penguatan perlindungan anak, perempuan dan kelompok rentan, peningkatan kualitas konten siaran, penguatan peran lembaga pengawas, penyederhanaan sistem perizinan, serta menjaga keberagaman kepemilikan dan isi siaran.

Shadiq menilai urgensi pembaruan regulasi semakin nyata apabila melihat berbagai peristiwa yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satunya adalah pemberitaan mengenai dugaan penjemputan seorang aktivis mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat yang memunculkan berbagai reaksi publik, pemberitaan media, hingga perdebatan luas di media sosial. Di sisi lain, Kejati Sumbar telah memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut merupakan undangan untuk berdialog dan bukan penjemputan paksa.

“Peristiwa seperti ini menunjukkan bahwa informasi dapat menyebar dalam hitungan menit melalui berbagai platform digital. Karena itu, negara memerlukan regulasi yang mampu menjamin informasi yang akurat, mencegah penyebaran disinformasi, namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kebebasan pers,” jelasnya.

Menurutnya, RUU Penyiaran tidak boleh dimaknai sebagai instrumen untuk membatasi kritik masyarakat ataupun aktivitas jurnalistik. Sebaliknya, regulasi harus mampu menciptakan ruang digital yang sehat dengan tetap menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting dalam negara demokrasi. Karena itu, aktivitas jurnalistik tetap harus dilindungi, sementara penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, maupun konten yang merugikan masyarakat perlu diatur secara proporsional,” tegas Shadiq.

Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU Penyiaran masih menghadapi sejumlah isu strategis, seperti pengaturan platform digital, batas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), harmonisasi dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pengaturan terhadap platform digital global yang beroperasi lintas negara.

Sebagai anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai NasDem, Shadiq menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan RUU ini agar menghasilkan regulasi yang modern, adaptif, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri penyiaran, memperkuat perlindungan masyarakat, menjaga demokrasi, serta tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers sebagai pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara. (Tim Media Shadiq/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *