JAKARTA (10 Agustus): Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendukung langkah pemerintah memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Willy menilai pemerintah perlu memiliki regulasi yang jelas dan tegas dalam proses pewarganegaraan. Menurutnya, pengetatan naturalisasi penting untuk menegaskan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, atau demi menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset, dan hal sejenis lainnya. Keutuhan integrasi menjadi hal penting, karenanya pewarganegaraan harus diikuti syarat yang mengarah ke sana,” ujar Willy, Senin (10/8/2026).
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, seseorang yang secara sadar memilih menjadi WNI harus bersedia mengintegrasikan dirinya secara utuh sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Proses tersebut, lanjut dia, perlu mencakup pemahaman dan internalisasi terhadap keragaman budaya, kehidupan sosial, serta Pancasila sebagai falsafah negara.
“Pintu masuknya administrasi pewarganegaraan, namun setelah itu WNA yang memilih menjadi WNI harus dilatih ke-Indonesia-annya. Jadi bukan semata menjadi WNI karena jadi atlet, atau investor mengamankan aset, atau demi dapat memiliki aset di Indonesia. Mereka harus mengindonesiakan dirinya,” tegasnya.
Willy mencontohkan sejumlah negara yang menerapkan persyaratan ketat bagi warga asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan. Australia dan Selandia Baru, misalnya, menerapkan persyaratan berupa masa residensi, kontribusi ekonomi dan pajak, serta ujian integrasi budaya.
Sementara itu, Swiss menerapkan masa tinggal yang panjang serta evaluasi dari komunitas lokal di tingkat kanton untuk menilai tingkat integrasi pemohon. Menurut Willy, sejumlah skema kewarganegaraan berbasis investasi di negara lain juga tetap disertai persyaratan yang ketat.
“Artinya, apa yang diputuskan pemerintah untuk memperketat pewarganegaraan ini sangat baik dan perlu didukung. Kita tidak mau lagi pesisir-pesisir pantai yang dikuasai WNI naturalisasi, kita tidak mau lagi mengalami kerugian sosial dan ekonomi dari pewarganegaraan ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengetatan proses pewarganegaraan tidak berarti Indonesia menutup diri dari pergaulan global. Sebaliknya, kebijakan tersebut menunjukkan kesetaraan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.
“Bahasa Indonesia, sejarah, politik, sosial, bahkan budaya Indonesia sudah menjadi daya tarik dunia dan dipelajari oleh siswa di banyak negara. Wajar jika pewarganegaraan menjadi WNI ini diberi syarat pengindonesiaan yang bukan sekadar administratif,” pungkasnya. (*)
0 Komentar