Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Kesalahan Data Desil Bisa Timbulkan Fitnah dan Merugikan Masyarakat

đź“… 09 Sep 2026 đź’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (9 September): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menyoroti persoalan akurasi pendataan sosial menyusul munculnya nama anggota DPR RI Eva Stevany Rataba dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Lisda menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius dan momentum untuk mengevaluasi sistem pendataan sosial. Ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial.

“Kalau seorang anggota DPR RI bisa tercatat masuk desil 4, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kita mengenai akurasi pendataan. Ini harus segera dievaluasi dan ditelusuri, di mana letak persoalannya,” kata Lisda dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Lisda menegaskan, tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang menerima bantuan sosial. Eva sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Lisda, persoalan yang lebih mendasar dari kasus tersebut adalah bagaimana memastikan data sosial yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.

“Kesalahan pendataan seperti ini bukan persoalan sepele. Selain dapat menimbulkan kesalahpahaman, bahkan fitnah yang merugikan seseorang, dampaknya juga bisa jauh lebih serius apabila terjadi pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan,” ujar Lisda.

Ia menilai kasus tersebut tidak semestinya berhenti pada koreksi terhadap satu nama. Pemerintah perlu menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan pengecekan dan evaluasi lebih luas terhadap akurasi DTSEN di berbagai daerah.

Lisda mengingatkan, jangan sampai masyarakat yang secara ekonomi sebenarnya mampu justru masuk dalam kelompok yang diprioritaskan dalam program perlindungan sosial akibat ketidakakuratan data.

“Yang lebih kita khawatirkan adalah kondisi sebaliknya. Jangan sampai masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak mendapatkannya karena kesalahan data. Ketika menyangkut bantuan sosial, kekeliruan data bisa berarti hilangnya hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Menurut legislator asal Sumatra Barat I tersebut, ketepatan data menjadi sangat penting karena berbagai kebijakan perlindungan sosial pemerintah membutuhkan basis data yang akurat agar program dapat menyentuh kelompok masyarakat yang tepat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah menekankan pentingnya akurasi data dalam efektivitas penyaluran bantuan sosial dan menyoroti persoalan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos.

Karena itu, Lisda mendorong pemerintah bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk memperkuat proses verifikasi serta pemutakhiran data hingga tingkat paling bawah.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki posisi penting karena perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat lebih mudah diketahui mulai dari tingkat desa, nagari, maupun kelurahan.

“Data sosial itu dinamis. Ada masyarakat yang kondisi ekonominya membaik, tetapi ada pula yang mengalami penurunan. Pemutakhiran data tidak boleh sekadar menjadi pekerjaan administratif, tetapi harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” tegas Lisda.

Ia juga meminta agar temuan terhadap satu kasus tidak hanya diselesaikan dengan memperbaiki data individu yang bersangkutan. Evaluasi perlu dilakukan secara lebih luas untuk mengetahui kemungkinan adanya persoalan serupa di daerah lain.

“Jangan hanya kasus ini yang diperbaiki. Harus dilakukan pengecekan dan evaluasi lebih luas. Kita harus memastikan kejadian serupa tidak terjadi di daerah lain. Yang berhak jangan sampai tersingkir, dan yang tidak berhak jangan sampai justru masuk dalam prioritas karena kesalahan data,” tegasnya.

Lisda menambahkan, perbaikan tata kelola data merupakan bagian penting dalam memastikan anggaran perlindungan sosial negara benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Ini menyangkut hak masyarakat. Sebagus apa pun program bantuan yang disiapkan pemerintah, kalau data yang digunakan tidak akurat, tujuan program tersebut tentu tidak akan tercapai secara maksimal,” ujarnya.

Lisda menegaskan Komisi VIII akan terus mendorong perbaikan tata kelola perlindungan sosial, termasuk memastikan pendataan semakin akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya sederhana, bantuan sosial harus tepat sasaran. Mereka yang berhak harus mendapatkan haknya, sementara mereka yang memang tidak memenuhi kriteria jangan sampai masuk akibat kesalahan data. Ini yang harus kita benahi bersama,” pungkas Lisda. (bee/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *