JAKARTA (10 September): Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah, meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan perlindungan dan kepastian pembayaran kepada masyarakat sebagai pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Charles menegaskan, jangan sampai masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya sebagai pemegang polis justru kehilangan kepastian ketika perusahaan asuransi mengalami masalah.
“Saya berharap Bapak sebagai LPS tetap memberikan jaminan dan membayarkan kepada mereka. Siapa pun mereka, warga negara Indonesia, siapa pun itu mereka yang perusahaan asuransinya tetap dibayarkan oleh Bapak-Bapak semuanya,” ujar Charles dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Charles, Program Penjaminan Polis (P3) memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada pemegang polis sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Kita tahu benar bahwa mandat P3 ini berdasarkan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang terbaru ini memang memiliki dua tujuan sekaligus. Melindungi pemegang polis ketika perusahaan gagal, yang kedua, membangun kembali kepercayaan terhadap industri asuransi,” jelasnya.
Ia menilai, jaminan sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia yang terbilang rendah. Termasuk, sengkarut masalah perusahaan asuransi yang gagal memenuhi kewajibannya juga semakin menggerus kepercayaan publik.
“Hampir senada dengan Bapak bahwa memang tingkat kepercayaan kita terhadap asuransi di tanah air kita ini memang masih sangat rendah, Pak. Semua orang pernah jadi korban,” ungkap dia.
Untuk itu, Charles meminta LPS tidak hanya hadir setelah perusahaan asuransi mengalami kolaps. Menurutnya, LPS juga harus memiliki kemampuan membaca potensi persoalan sejak dini agar kegagalan perusahaan asuransi dapat diantisipasi sebelum berdampak lebih luas kepada masyarakat.
“LPS menurut saya tidak boleh hanya hadir ketika perusahaan asuransi sudah meninggal, Pak. Sudah kolaps dan selesai. LPS juga harus mampu, menurut saya, membaca penyakitnya sebelum perusahaan-perusahaan itu meninggal,” tegas Charles.
Ia juga mengingatkan agar persoalan pemegang polis tidak berakhir tanpa penyelesaian. Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai hak mereka dan tidak dibiarkan berada dalam ketidakjelasan ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
“Jangan sampai kemudian tidak ada penyelesaian, akhirnya mereka di awang-awang. Tidak dapat penyelesaian, kemudian mereka akhirnya hilang begitu saja dan tidak pernah diurus oleh siapapun,” pungkasnya. (safa/*)
0 Komentar