Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Pencegahan TPPO-TPPM Harus Diperkuat dari Hulu hingga Hilir

📅 10 Sep 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

TANGERANG (10 September): Bandara Soekarno-Hatta sebagai salah satu gerbang utama perlintasan internasional memiliki posisi strategis dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Oleh karena itu, fungsi pengawasan keimigrasian harus berjalan sejak sebelum keberangkatan hingga pemeriksaan di perbatasan.

“Perhatian utama kami adalah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), khususnya bagaimana fungsi keimigrasian mampu melakukan pencegahan sejak sebelum keberangkatan hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” ungkap Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (8/9/2026).

Penguatan pencegahan TPPO dan TPPM harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari edukasi masyarakat, proses penerbitan paspor, hingga pemeriksaan di TPI. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus keberangkatan nonprosedural sekaligus mengungkap jaringan yang berada di baliknya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan bahwa pencegahan telah dilakukan melalui pendekatan dari hulu hingga hilir. Saat ini, Kanim Soetta membina tiga desa/kelurahan binaan imigrasi, yakni Kelurahan Pegadungan, Cengkareng Timur, dan Duri Kosambi.

Pemetaan menunjukkan adanya kerawanan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, terutama akibat iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi atau penyalahgunaan visa kunjungan. Negara tujuan yang dinilai rawan antara lain Kamboja, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Pada tahap pelayanan paspor, Kanim Soetta mencatat 38 pembatalan paspor yang terindikasi TPPO pada 2025 dan tujuh pembatalan hingga 2026. Sementara pada tahap pemeriksaan perbatasan, tercatat 1.903 penundaan keberangkatan pada 2025 dan 1.019 orang hingga Agustus 2026.

Galih menuturkan, setiap permohonan paspor atau calon penumpang yang terindikasi mencurigakan akan dirujuk kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk menjalani wawancara dan pemeriksaan lebih mendalam. Data intelijen kemudian diintegrasikan dengan sistem pengawasan dan dapat digunakan petugas TPI maupun Passenger Analysis Unit (PAU) untuk mendeteksi calon penumpang yang memiliki indikator risiko.

Komisi XIII berharap penguatan pencegahan tersebut tidak hanya mengandalkan pemeriksaan di bandara, tetapi juga memperkuat edukasi dan koordinasi lintas sektor sehingga potensi korban maupun jaringan TPPO dan TPPM dapat dideteksi sejak dini. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *