Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Machfud Arifin Minta Bawas MA tidak Normatif Hadapi Sengketa Tanah

📅 15 Sep 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (15 September): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Machfud Arifin meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) tidak bersikap pasif dan normatif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait persoalan hukum. Ia menekankan pentingnya Bawas MA melakukan pengecekan terhadap perkara yang diadukan tanpa mengintervensi independensi hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan Machfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Bawas MA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Machfud menyoroti persoalan sengketa tanah yang berkaitan dengan kasus yang menimpa aktor Atalarik Syach.

Kasus Atalarik Syach berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan Dede Tasno. Persoalan tersebut telah bergulir selama bertahun-tahun dan berujung pada pelaksanaan eksekusi terhadap sebagian bangunan yang ditempati Atalarik. Atalarik menyatakan memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut, sementara Dede Tasno mengajukan gugatan terkait kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Perkara tersebut kemudian berlanjut melalui sejumlah proses hukum dan kembali menjadi perhatian setelah pihak Atalarik mempersoalkan proses eksekusi serta dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

Machfud menilai persoalan hukum yang menyangkut masyarakat tidak cukup hanya dijawab dengan alasan independensi peradilan. Menurutnya, masyarakat yang merasa dirugikan tetap membutuhkan ruang pengaduan dan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Tadi Bapak menyampaikan, sepertinya Bapak menyampaikan secara normatif saja. Bapak tidak mau mencampuri independensi, antriannya cukup panjang satu sisi masyarakat menuntut keadilan, yang rumahnya sudah dioabrak-abrik yang hanya dua ribu, tujuh ribu, lima ribu pun ikut terbawa. Ini kan persoalan hukum, bapak terlalu baik percaya betul dengan hakim-hakim ini, yang mewakili Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Machfud.

Ia mengatakan masyarakat yang mencari keadilan belum tentu mengetahui harus menyampaikan pengaduan kepada lembaga mana ketika menghadapi persoalan hukum.

Karena itu, Machfud meminta Bawas MA menjalankan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat hingga ke tingkat pengadilan yang menangani perkara.

“Masyarakat ini enggak tahu, Pak, masyarakat-masyarakat yang mencari keadilan belum tentu tahu tentang harus ke mana saya mengadu dengan persoalan ini. Hari ini kebetulan di Komisi III, ini saya berharap betul, Pak, dari Bawas ini juga memberikan instruksi walaupun untuk mengecek betul, tidak mengintervensi persoalan ini,” kata Machfud.

“Bapak bisa merumuskan persoalan-persoalan yang dari sini pengaduan masyarakat, Bapak sampaikan tolong cek ke bawah. Tingkat bandingnya, Pak, begitu, Pak,” lanjutnya.

Selain menyoroti kasus tersebut, Machfud menilai persoalan sengketa tanah masih banyak terjadi di berbagai daerah. Ia menyinggung pentingnya penataan data pertanahan, termasuk penggunaan titik koordinat, untuk memperjelas batas dan objek tanah sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan.

“Dan ini faktanya banyak sekali, persoalan tanah memang baru-baru ini aja terkait titik koordinat. Secara nasional baru pakai menggunakan titik koordinat, sehingga tidak terjadi persengketaan tahun-tahun yang baru-baru ini, 2010 lah mulai tertata dengan baik mudah-mudahan tidak terulang kembali, Pak,” tuturnya.

Menurut Machfud, pengawasan terhadap proses peradilan perlu dilakukan secara aktif untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat mendapat perhatian sesuai kewenangan Bawas MA. Ia berharap fungsi pengawasan tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian dalam menghadapi persoalan hukum.

“Saya minta sekali lagi, Bawas menjalankan fungsi dan peranan tidak pasif dan normatif agar masyarakat tidak menangis dan menderita,” pungkas Machfud. (gema/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *