Home / Berita / Berita
Berita

Hukum Pidana Jangan Jadi Instrumen Penyelesaian Hak Masyarakat Adat

📅 07 Okt 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (7 Oktober): Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Tonny Tesar mendorong agar hukum pidana tidak digunakan sebagai instrumen dalam penyelesaian konflik hak masyarakat adat.

Menurutnya, penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat harus memberikan batasan yang jelas terkait penggunaan hukum pidana dalam penyelesaian persoalan masyarakat adat.

Pernyataan tersebut disampaikan Tonny saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) terkait penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2026).

“Jadi apa yang sudah diputuskan dalam hukum formal jangan lagi kita membawa ke masyarakat adat. Tapi kami mendukung pimpinan bahwa undang-undang masyarakat adat ini harus mencegah penggunaan hukum pidana sebagai instrumen untuk penyelesaian konflik hak daripada masyarakat adat,” ujar Tonny.

Menurut dia, RUU tentang Masyarakat Adat perlu mengatur mekanisme yang dapat mencegah penggunaan hukum pidana dalam penyelesaian persoalan hak masyarakat adat. Batasan tersebut diperlukan agar konflik terkait hak masyarakat adat tidak serta-merta diselesaikan melalui pendekatan pidana.

“Artinya bahwa kita dalam menyusun undang-undang ini kita perlu untuk bagaimana bisa mencegah, membuat aturan untuk mencegah penggunaan hukum pidana sebagai instrumen untuk penyelesaian hak masyarakat adat ini. Kita harus membuat satu batasan untuk tidak masuk dalam menggunakan hukum pidana dalam penyelesaian hak masyarakat adat ini,” katanya.

Selanjutnya, Tonny menekankan pentingnya memastikan status masyarakat adat sebelum persoalan yang berkaitan dengan haknya dibawa ke dalam kerangka RUU tersebut. Menurutnya, sejarah dan status keberadaan masyarakat adat harus memiliki kejelasan.

“Tapi yang perlu kita batasin juga adalah seperti tadi disampaikan oleh Pak Khozin tadi juga dengan Pak Tandring tadi bahwa kita harus memastikan bahwa status kebenaran masyarakat adat itu jelas. Sejarahnya juga harus jelas begitu,” tuturnya.

Tonny menilai tidak seluruh persoalan yang telah memiliki status hukum dapat dibawa kembali ke dalam persoalan masyarakat adat. Karena itu, kejelasan status dan sejarah masyarakat adat menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut. (gema/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *