SOFIFI (13 Oktober): Status administratif Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, hingga kini belum memiliki kode wilayah. Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar pelaksanaan program pembangunan dan intervensi anggaran pemerintah pusat di Sofifi dapat berjalan lebih efektif.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayudaa dalam rangkaian Kunjungan Kerja Reses Komisi II di Sofifi, Maluku Utara, Senin (12/10/2026). Kunjungan itu dalam rangka membahas pengawasan pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Sofifi.
“Khusus untuk Sofifi ini, Ibu Wakil Menteri Dalam Negeri, saya meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencari solusi bagaimana Sofifi ini dapat segera memiliki kode wilayah,” tegas Rifqinizamy.
Rifqi, sapaan Rifqinizamy, menjelaskan, dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Sofifi disebut sebagai ibu kota provinsi. Namun, secara administratif, Sofifi masih merupakan bagian dari wilayah Kota Tidore Kepulauan.
“Karena Sofifi di dalam undang-undang tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara disebutkan sebagai ibu kota provinsi, tetapi status administratifnya hari ini baru merupakan sebuah kelurahan di dalam ruang lingkup Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.
Menurut legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Selatan I itu, kondisi tersebut perlu dicarikan jalan keluar melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia memahami bahwa pembentukan daerah otonom baru sebagai kota merupakan persoalan tersendiri, tetapi solusi administratif tetap perlu diupayakan.
“Salah satu implikasi Sofifi yang tidak memiliki kode wilayah adalah intervensi APBN itu sangat sulit diberikan langsung ke Sofifi, melainkan diberikan kepada Kota Tidore Kepulauan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika anggaran masuk melalui pemerintah daerah yang menaungi Sofifi, penggunaannya harus mempertimbangkan berbagai kebutuhan dan prioritas pembangunan di wilayah tersebut. Karena itu, kepastian administrasi wilayah menjadi salah satu aspek yang perlu dibenahi untuk mendukung efektivitas pembangunan.
Rifqi berharap persoalan status administratif Sofifi dapat segera dicarikan solusi melalui koordinasi antarpemangku kepentingan sehingga pembangunan ibu kota Provinsi Maluku Utara dapat berjalan lebih optimal. (dpr.go.id/*)
0 Komentar