NasDem Tolak Revisi Terbatas UU MD3

JAKARTA (14 Desember): Keputusan revisi terbatas terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD belum bulat. Fraksi NasDem menolak revisi UU MD3 hanya dilakukan secara terbatas untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.

Anggota Baleg Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie mengaku setuju dengan revisi UU MD3. Namun, ia ingin revisi dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

"Kalau hanya terbatas, kami belum bisa menerima," kata Abdullah dalam rapat Baleg dengan Menkumham di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12).

Selain itu, legislalator asal Kalimantan Barat ini menilai revisi terhadap UU MD3 bukan yang pertama dilakukan DPR. Karena itu, ia ingin revisi yang menyeluruh agar UU tersebut dapat digunakan hingga masa jabatan anggota DPR habis.

"Jangan sampai setiap ada perubahan direvisi," ucap Syarif seperti dilansir dari mediaindonesia.com.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengungkapkan, MKD memerintahkan kepada Baleg DPR RI untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Namun, perubahan tersebut terbatas hanya untuk penambahan satu kursi pimpinan DPR RI dan MPR RI. Penambahan ini, lanjut dia, akan dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017.(*)

Add Comment