Johnny Minta MK Konsisten soal Ambang Batas Capres
JAKARTA, (18 Juni): Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dengan putusan yang telah diambil dalam uji materi UU Pemilu mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Hal tersebut disampaikan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate saat menanggapi adanya pengajuan kembali uji materi UU Pemilu oleh sejumlah tokoh publik.
"Kalau soal kewenangan menguji UU terhadap UUD itu kan kewenangannya MK. Kita serahkan kepada MK. Tapi sudah ada preseden, MK mengambil keputusan menolak gugatan (uji materi soal ambang batas pencalonan presiden). Kami berharap untuk kepastian hukum MK konsisten dengan putusannya," ujar Johnny kepada Media Indonesia, Senin (18/6).
Aturan mengenai ambang batas presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu kembali digugat ke MK. Sebanyak 12 tokoh publik, termasuk di antaranya mantan pimpinan KPK dan akademisi, menilai ketentuan ambang batas yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Padahal sebelumnya, MK pernah menolak uji materi terhadap tersebu ketika diajukan oleh Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XV/2017.
Lebih lanjut, Johnny pun meminta kepada MK untuk lebih mencermati pihak-pihak yang mengajukan judicial review tersebut apakah memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak.
"Apalagi yang sudah mengajukan judicial review, mesti dicek benar-benar oleh MK apakah mereka anggota partai, mantan fungsionaris partai yang melekat hubungannya dengan partai. Itu harus dilihat oleh MK juga. Jadi ada legal standing yang melakukan judicial review," terangnya.
Selain itu, Johnny pun mengingatkan kepada KPU untuk tidak terpengaruh dengan proses uji materi UU Pemilu tersebut. Menurutnya, persiapan pemilu 2019 harus tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
"Ini proses pilpres sudah berjalan, judicial review sebagai hak itu kita hormati. Tapi jangan sampai KPU terpengaruh proses persiapannya menjelang pemilu serentak 2019,"pungkasnya. (MI/*)