Audit Perusahaan yang Langgar HGU

KOTIM, KALTENG (13 Januari): Langkah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berencana mengaudit PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Mustika Sembuluh (Group Musimas), mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI). Dua perusahaan Group Musimas tersebut disinyalir telah menggarap lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).

Setiap perusahaan yang berinvestasi di Kalteng harus mengikuti aturan. Selain kelengkapan perizinan,  perusahaan harus menyelenggarakan usaha di wilayah yang telah diberikan izin. Artinya, jika perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan, harus mengantongi Izin Usaha Perkebunan hingga izin HGU. Tak hanya itu, setelah mengantongi izin, sudah barang tentu setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak menggarap lahan di luar HGU.

"Komisi IV DPR menyetujui audit itu. Memang penting. Komisi IV DPR RI juga akan melakukan Audit secara menyeluruh terhadap PBS (Perusahan Besar Swasta;red) yang ada di Kalteng. Jika melanggar akan ada tindakan hukum," kata Anggota DPR RI Dapil Kalteng itu.

Lebih jauh Hamdhani juga menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, uraian atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar Pokok-pokok Agrarian (UUPA) bahwa di pasal 18 disebutkan bahwa apabila HGU hapus dan tidak diperpanjang atau tidak diperbaharui bekas pemegang hak, wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada diatasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas HGU kepada negara. Maka, di atas tanah yang tidak terdapat HGU sudah pasti wajib dibongkar dan tanah tersebut diserahkan kepada negara.

"Ya ini harus ditinjau ulang perusahaan yang memang menggarap di luar HGU. Tentunya jika menyalahi aturan harus diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hamdhani.

Politisi NasDem inipun melanjutkan, pada dasarnya setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak boleh melakukan aktivitas kerja diluar HGU yang telah ditentukan. Walaupun, aktifitas kerja tersebut berada di kawasan yang sudah keluar izin lokasi.

"Izin lokasi itu bisa lebih luas atau sama dengan luasan HGU. Tapi HGU tidak bisa melebihi dari luasan izin lokasi. Tapi semua perusahaan tidak boleh melakukan penggarapan lahan sebelum izin HGU keluar. Ya harus digarap sesuai dengan HGU. Menggarap di luar HGU itu juga berdampak pada pendapatan pajak."

Sementara itu Hamdhani juga mensinyalir, sebagian besar perkebunan kelapa sawit di Kalteng tidak menjalankan Permentan 2011. Padahal jelas, perusahaan wajib memberikan plasma sebanyak 20 persen dari luas HGU.

"Aturan Mentan banyak yang tidak direalisasikan. Padahal itu wajib, " kata Hamdhani.

Sebelumnya, Pemkab Kotim berencana mengaudit PT Sukabumi Sawit Mekar dan PT Mustika Sembuluh (Group Musimas) karena disinyalir menggarap lahan di luar HGU. Pemkab Kotim juga telah mengaudit CV Agro Yakub yang diduga menggarap Hutan Produksi. "Kita evaluasi perizinan investor di Kotim. Sehingga tidak ada pelanggaran yang merugikan Kotim." (RO/*)

Add Comment