NasDem Pecat Fadli Satu Hari Setelah Jadi Tersangka
JAKARTA (5 September): Hanya berselang satu hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohammad Fadli sebagai tersangka kasus korupsi, DPP Partai NasDem pada 4 September langsung memberhentikan anggota DPRD Malang, Jatim tersebut sebagai anggota Partai NasDem.
Surat pemberhentian sebagai kader NasDem tersebut ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate tertanggal 4 September 2018.
Dengan ditetapkannya surat keputusan tersebut, maka dengan sendirinya Mohammad Fadli yang menjadi anggota DPRD Malang dari Fraksi NasDem tidak lagi menjadi kader NasDem.
"NasDem merespons cepat penetapan KPK yang menyatakan Mohammad Fadli sebagai tersangka dengan memecatnya. Hanya satu hari setelah ditetapkan KPK, NasDem langsung pecat kader yang tidak komit terhadap agenda restorasi," kata Ketua DPP NasDem Bidang Media dan Komunikasi Publik, Willy Aditya.
Lebih jauh Willy juga menuturkan, kasus itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader NasDem dimanapun berada. NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum dan basa-basi kepada siapapun yang melanggar Manifesto Perjuangan Partai NasDem.
"Untuk kesekian kalinya NasDem bertindak cepat merespon setiap masalah yang berkembang menyangkut kadernya yang tersangkut korupsi. Jadi jangan coba-coba korupsi kalau mau lama di NasDem," pungkas Willy.(*)