MK Bebastugaskan Patrialis Akbar
JAKARTA (27 Januari): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan Patrialis Akbar telah dibebastugaskan sebagai hakim konstitusi. Dia merujuk ke surat keputusan Dewan Etik lembaga tersebut.
"Mahkamah Konstitusi telah menerima surat Dewan Etik Nomor 3/DEHK/U.02/I/2017 tertanggal 27 Januari 2017 perihal usulan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi dan pembebastugasan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi," kata Arief, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
Arief menindaklanjuti usulan Dewan Etik tersebut pada hari yang sama dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya menerima usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Selanjutnya, kata Arief, MKMK akan memeriksa hakim terduga Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan sampai putusan akhir.
Selain memeriksa Patrialis, MKMK juga akan memeriksa anggota panel hakim lain, yakni I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul yang mengadili perkara 129, serta memeriksa panitera dan panitera pengganti.
"Karena Patrialis Akbar ditahan KPK, kita akan minta izin untuk memeriksanya. Kalau tidak diizinkan MKMK akan memeriksa secara in-absensia dan memeriksa pihak lainnya," jelas Arief.
Patrialis ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1) karena diduga menerima gratifikasi terkait dengan uji materi UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada Jumat (27/1) dinihari, kepada wartawan yang menunggunya Patrialis berkukuh mengatakan dia telah dizolimi. Patrialis menegaskan dia tidak menerima sepeserpun uang dari pengusaha importir daging yang juga ditangkap dalam kasus tersebut.
MK telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo meminta agar segera mengganti posisi yang ditinggalkan Patrialis Akbar. Hakim MK berjumlah sembilan orang, terdiri atas 3 hakim dari pemerintah, 3 dari Mahkamah Agung, dan 3 dari DPR. Patrialis merupakan hakim MK yang berasal dari usul pemerintah yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.*