KPU Larang Bawa HP ke Bilik Suara
JAKARTA (10 Februari): Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang pemilih membawa ponsel (handphone) berkamera masuk ke bilik suara. Peraturan itu untuk menghindari adanya praktik politik uang.
Selain melarang membawa ponsel berkamera, KPU DKI juga melarang pemilih membawa kamera dalam bentuk apapun ke dalam bilik suara. Pemilih tidak boleh memotret, merekam atau melakukan swafoto.
"Tidak boleh membawa kamera dan HP berkamera ke bilik suara untuk memotret yang dicoblos atau foto selfie. Itu tidak boleh. Nanti jadi wani piro (berani bayar berapa)" kata Ketua KPU DKI Sumarno, di Jakarta, Kamis (9/2).
Sumarno mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan peraturan tersebut ke setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setiap pemilih yang datang akan diperiksa.
"Nanti ada petugas yang akan menyiapkan tempat penitipan HP. Ketika selesai mencoblos baru boleh diambil kembali HP nya," ujar dia.
Selain itu, seluruh pemilih tidak diperkenankan merobek gambar pasangan calon (paslon). Alasannya sama, dikhawatirkan bisa dijadikan praktik politik uang.
"Kalau disobek, surat suara tidak sah. Pemilih juga tidak boleh memberi tanda apapun. Misalnya pakai puntung rokok," tegas Sumarno.
Ia mengingatkan agar pemilih mencoblos dengan alat yang sudah disediakan KPU DKI. "Kan nanti ada paku. Coblos saja pakai alat yang ada," tandas dia.
Pemilu serentak untuk 101 daerah di Indonesia termasuk DKI Jakarta berlangsung pada Rabu 15 Februari. Sabtu (11/2) merupakan hari terakhir kampanye dan 12-14 merupakan minggu tenang.Selama minggu tenang selain tidak ada kampanye juga dilarang ada kegiatan apapun termasuk unjuk rasa.*