a

NasDem

JAKARTA (4 Februari): Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Badroddin Haiti di Istana Presiden Jakarta, (4/2). Keduanya diminta melaporkan perkembangan kasus terkait dengan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Presiden ingin perkara yang terkait dengan KPK segera diselesaikan karena ini sudah cukup lama dan kita harus fokus pada persoalan lain terutama pembangunan ekonomi," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/2). Johan yakin dalam waktu dekat akan ada keputusan yang diambil Kejaksaan Agung terkait kasus

JAKARTA (4 Februari): Kejaksaan Agung membantah rumor bahwa akan menghentikan kasus Setya Novanto. Kejaksaan juga membantah bahwa penyelidikan kasus ‘papa minta saham’ itu "jalan di tempat" sekalipun penyelidikan telah berlangsung sejak awal Desember 2015. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menegaskan penyelidikan kasus dugaan permintaan saham untuk Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla itu tidak dihentikan tetapi terus dilakukan untuk mencari apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. "Dari mana rumor itu (hentikan penyelidikan), ngarang sendiri. Kenapa begitu?," kata Arminsyah di Jakarta,

JAKARTA (4 Februari): Mantan Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/2). Novanto hadir setelah empat kali dipanggil. Novanto diperiksa selama sekitar 7 jam. Novanto diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan pemufakatan jahat kasus ‘papa minta saham Freeport’. Seusai diperiksa, politikus Partai Golkar itu keukeuh tidak pernah mencatut nama Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia (FI) guna memuluskan perpanjangan masa kontrak PT FI yang akan berahir pada tahun 2021. Novanto masuk Gedung Bundar Kejaksaa Agung

JAKARTA (3 Februari): Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 di bawah pimpinan Agung Laksono melaporkan politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait tindakan Aziz yang menyalahgunakan simbol atau atribut resmi Kosgoro 1957. "Hal ini untuk menegakkan marwah Kosgoro 1957 sebagai organisasi kemasyarakatan yang mengutamakan dan menjunjung tinggi aturan dan perundangan negara," kata Agung Laksono di Kantor PPK Kosgoro 1957, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Agung menjelaskan, Aziz maupun Bowo Sidik Pangarso secara sepihak menyelenggarakan Munaslub beberapa waktu lalu. Padahal kata Agung,

  SOLO (3 Februari): Jaksa Agung HM Prasetyo berharap mantan Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada pekan depan. Novanto sudah tiga kali dipanggil dan terakhir pada Rabu, 27 Januari lalu, namun tidak memenuhi panggilan. "Setya Novanto mengajukan penundaan sejak seminggu yang lalu. Kita berikan waktu dua minggu," ungkap Prasetyo saat serah terima pelimpahan wewenang Dalem Joyokusuman pada Pemkot Solo, Jawa Tengah, Rabu (3/2). Prasetyo meminta Novanto memenuhi janjinya hadir sekitar pekan depan untuk dimintai keterangan. "Selama ini Kejaksaan Agung telah melakukan cara yang layak,

JAKARTA (2 Februari): Jaksa Agung HM Prasetyo mempertanyakan permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo agar Kejaksaan menghentikan perkara salah seorang penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut Prasetyo, kasus dugaan tindak pidana penganiyaan yang dilakukan Novel saat bertugas di Polres Bengkulu beberapa waktu lalu, telah berada ditahap akhir. "Ini sudah di muara," kata Prasetyo seusai menghadiri acara pelepasan Wakil Jaksa Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (2/2). Jaksa Agung juga mempertanyakan kepentingan umum apa yang terganggu jika perkara Novel tetap dilanjutkan. "Apa kepentingan umum yang

JAKARTA (2 Februari): Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) resmi melaporkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka meminta politikus PDIP itu diganjar keras. Direktur LBH Apik Ratna Batara Munti mengatakan, tujuan pelaporan kasus penganiayaan oleh Masinton terhadap tenaga ahlinya Dita Aditya Ismawati tersebut agar MKD dapat menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Masinton. "Sesuai dengan UU maka MKD dapat menindak anggota DPR yang memang diduga melanggar kode etik. Sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) MKD agar

Jakarta – Virus Zika yang sedang menjadi perhatian dunia mendapat perhatian serius dari Anggota DPR dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini. Amel, begitu ia akrab disapa, mewanti-wanti betul pemerintah untuk mengantisipasi bahaya virus tersebut agar tidak sampai masuk ke Indonesia. Virus yang penularannya melalui nyamuk Aedes Agepty ini, kasusnya memang belum ditemukan secara resmi. Namun demikian, pemerintah tetap harus siap dengan segala kemungkinan yang terjadi. Sebab menurut beberapa laporan, fakta keberadaan virus ini di tanah air, sudah ditemukan. “Pada tahun 1981, ternyata ada laporan, peneliti dari Australia

JAKARTA (29 Januari): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap indikasi adanya potensi suap-menyuap dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. "Mencegah memang lebih bagus, kami menangkap sinyal-sinyal (peredaran uang) itu ada. Bahkan kita menangkap jumlah yang bakal beredar itu berapa, tapi data intelijen tidak bisa di-share," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1) seperti dilaporkan Antaranews.com. Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono, mengusulkan agar pelaksanaan Munaslub Partai Golkar dengan agenda pemilihan ketua umum itu dapat diawasi

JAKARTA (29 Januari): Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, pihaknya terus berupaya mengungkap kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia mengklaim penyelidikan kasus tersebut mengalami kemajuan. "Tentunya sudah sedemikian lama, ada kemajuan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1). Namun Prasetyo tidak mengungkap kemajuan pemeriksaan itu. Meski demikian, kata dia, kasus tersebut mengalami hambatan. Itu lantaran Novanto tidak juga memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Novanto sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan, terakhir absen pada Rabu (27/1). Novanto meminta