Dinilai Tak Relevan jika Surya Paloh sebagai Saksi

JAKARTA (10 September): Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan tidak tahu-menahu perihal kasus korupsi yang membelit politikus PDI Perjuangan Budiman Pardamean Nadapdap.

Oleh karena itu, Surya menolak permintaan Budiman untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan.

"Terkait dengan permintaan menjadi saksi yang menguntungkan tersangka, Surya Paloh tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki pengetahuan apa pun, tidak pernah mengalami, tidak pernah melihat, dan tidak pernah mendengar mengenai perkara yang disangkakan kepada tersangka," kata Ketua DPP Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai NasDem, Taufik Basari, di Jakarta, Jumat (9/9).

Ia mengutarakan DPP Partai NasDem telah mengirimkan surat kepada lembaga antirasywah soal ketidakhadiran tersebut pada Kamis (8/9).

Ketika surat itu disampaikan, sambung Taufik, Surya sedang berkegiatan di luar negeri.

"Surya Paloh selalu mendukung dan menghormati tugas-tugas dan kewenangan KPK dalam bekerja memberantas korupsi. Pada saat surat tersebut sampai, Surya Paloh sedang ada kegiatan di luar negeri sehingga tidak dapat menjawab langsung surat tersebut," lanjutnya, seperti dilansir dari mediaindonesia.com.

Lebih jauh, mantan anggota Eksponen 98 dan advokat itu menuturkan bahwa posisi saksi yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik KPK berbeda dengan posisi saksi meringankan yang diminta tersangka.

Saksi yang diajukan atau dipanggil penyidik tidak dapat menolak pemanggilan karena penting untuk pembuktian. Sementara saksi meringankan yang diajukan tersangka boleh menolak permintaan tersangka.

"Humas KPK sebenarnya telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Namun, penjelasan lengkap tentang itu kurang terpublikasikan dengan baik," jelas lulusan Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat itu.(*)

Add Comment