Harga Acuan Pangan Terbit Esok
JAKARTA (5 Desember): Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 63/2016 tentang harga acuan pembelian sejumlah komoditas di tingkat petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Ditargetkan revisi tersebut selesai pada Selasa, (6/12) ini.
"Kita sedang konsolidasikan dengan Kementerian Pertanian," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Minggu (4/12).
Yang akan direvisi dalam Permendag No 63/2016 ialah dicoretnya dua komoditas pangan yakni cabai dan kedelai. Kedua komoditas tersebut akan dikeluarkan dari daftar harga acuan yang diatur pemerintah setiap empat bulan sekali itu.
Menurut Enggar, pihaknya akan lebih memperhatikan bahan-bahan kebutuhan yang benar-benar pokok. Jika cabai dan kedelai dicoret, harga bahan pokok yang masih prioritas dipantau pemerintah antara lain beras, jagung, gula, bawang merah, dan daging sapi.
"Lebih baik mana, tidak makan cabai atau tidak makan nasi? Kita mau prioritaskan yang benar-benar pokok," jelas Enggar.
Permendag No 63/2016 dibuat untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga, baik di tingkat petani maupun konsumen. Harga acuan dijadikan sebagai pantauan oleh pemerintah, sehingga bila harga bahan pokok yang diatur mengalami fluktuasi terlalu dalam, pemerintah akan melakukan intervensi untuk menstabilkan kembali.
Namun, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan harga cabai dalam beberapa bulan terakhir melonjak tinggi karena banyak daerah yang gagal panen.
Dia menyebut pada pekan lalu harga cabai rawit merah di pasar eceran mencapai Rp52 ribu per kg, cabai merah besar Rp63 ribu per kg, dan cabai merah keriting Rp65 ribu per kg.
"Harga acuan tidak efektif karena beda sekali dengan yang di lapangan. Pemerintah menghitungnya tanpa memperhatikan kondisi rantai distribusi, pedagang, dan risiko distribusinya, terutama untuk bawang merah dan cabai," papar Abdullah kepada Media Indonesia.*