Tiga Cluster Ambang Batas Parlemen
JAKARTA (30 Maret): Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu terus mengerucutkan sejumlah isu krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas. Antara lain mengenai ambang batas parlemen yang mengerucut pada tiga opsi.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem yang juga Anggota Pansus Pemilu Johnny G Plate menyebut ambang batas kini ada tiga kelompok di pansus.
“Kalau parliementary threshold ada tiga kelompok, kelompok 3,5%, 5%, dan 7%,” kata Johny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (29/03).
Kelompok yang ingin ambang batas 7%, yakni PDIP, Golkar, PKB, dan NasDem. Kelompok yang ingin ambang batas 5%, yakni pemerintah, sedangkan kelompok yang ingin 3,5%, yakni PKS, Hanura, PPP, PAN, Gerindra, dan Demokrat.
“Gerindra-Demokrat bisa 3,5%, tetapi tidak menolak kalau 5%. Kira-kira begitu kalau dibikin cluster,” jelas Johnny.
Politisi NasDem ini pun mengatakan, dinamika itu terus berjalan di pansus, tetapi belum ada kesepakatan final. Bila ambang batas parlemen sudah ada kesepakatan, berbeda dengan ambang batas presiden. Soal ambang batas presiden belum bisa dipresidiksi.
“President threshold yang akan ada perdebatan. Apakah ini dinamis bagian dari stategi partai atau keputusan politik kita juga enggak tahu,” terang Johny.
Selain ambang batas, isu krusial lain yang masih terus dikerucutkan ialah penambahan kursi anggota DPR, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, dan metode konversi suara ke kursi. (*)