Home / Berita / NasDem
NasDem

NasDem Kalbar Siap Kawal Kursi DPRD Provinsi sebagai Pihak Terkait

📅 07 Jul 2019 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (7 Juli): Pengacara Partai NasDem Kalimantan Barat, Anton Armya menemui fungsionaris  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Jakarta, di Kantor DPP NasDem Jakarta, Sabtu, (06/7).

Anton ditugaskan NasDem Kalbar ke Jakarta untuk menghadiri sekaligus, menyerahkan berkas awal persandingan perolehan suara partai politik terkait hasil rekapitulasi form C1.

 NasDem Kalbar menjadi terkait keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 6, untuk jawaban sebagai pihak terkait yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, dan membahas langkah-langkah apa saja yang harus disiapkan dalam tahapan sidang sengketa pileg di MK.

Anton yang merupakan kuasa hukum Fransiskus Suwondo, sangat optimistis  pihaknya meyakini dapat memenangkan sengketa tersebut. 

"Masalahnya ini Partai NasDem, mendapatkan kursi terakhir dari Dapil 6 Kalbar, sebagai pihak terkait dan sebagai pihak termohonnya, KPUD Kabupaten Sanggau. Kami dari BAHU NasDem Kalimantan Barat, sangat optimistis bisa mempertahankan kursi tersebut untuk Partai NasDem," ucap Anton.

Politisi NasDem yang masih aktif sebagai lawyer itu menilai, terkait Partai NasDem di Dapil Kalbar 6, yang meliputi Kabupaten Sanggau dan Sekadau, Partai NasDem telah menerima salinan berita acara penyampaian permohonan sebagai pihak terkait dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu berdasarkan salinan berita acara penyampaian permohonan Nomor.15-01-20/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019 yang di sampaikan ke Partai NasDem sebelum sidang perdana tanggal 12 juli 2019. 

"Maka Partai NasDem sebagai pihak terkait akan menyampaikan, jawaban pihak terkait dua hari sebelum sidang perdana," jelas Anton.

Selain itu pihaknya juga menambahkan dalam sidang perdana tersebut akan dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 12 Juli 2019. 

"Langkah-langkahnya kita akan mengikuti terus, dan juga memantau rangkaian tahapan-tahapan sidang di MK yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu dua hari sebelumnya kita akan mengajukan permohonan, sebagai pihak terkait atau jawaban dari pihak terkait nanti," terang Anton kepada partainasdem.id.

Lebih lanjut Anton juga menambahkan, dari sidang perdana tersebut, akan diketahui apakah sidang akan dilanjutkan, atau tidak, apakah cukup memenuhi syarat formil maupun materil gugatan pemohon, dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (NasDem Kalbar/Mustofa/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *