Rudianto Lallo Desak Kejagung Usut Kajari Jakarta Barat secara Pidana

JAKARTA (10 Oktober): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, diproses secara hukum pidana. Menurutnya, pencopotan dari jabatan saja belum cukup. Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berani mengambil langkah tegas kepada anggotanya yang melakukan tindak pidana.

“Kalau memang dari proses pemeriksaan kuat dugaan ada tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia harus pertanggungjawabkan dan diproses hukum,” kata Lallo, Jumat (10/10/2025).

Kajari Jakbar diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Kasus penggelapan tersebut sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang telah divonis 9 tahun penjara. Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bermain sendirian. Ia diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa, termasuk Hendri Antoro.

Menurut Lallo, Kejagung tidak boleh terkesan memberikan perlindungan kepada anak buahnya yang terjerat kasus pidana. Semua aparat hukum tak boleh memiliki impunitas atau kekebalan hukum. Sikap demikian hanya akan merusak marwah kejaksaan.

“Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan, dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tegas Lallo.

Menurutnya, Kajari tersebut tidak cukup hanya dicopot dari jabatannya, tapi harus segera diperiksa. Kejagung harus memastikan apakah yang bersangkutan ikut menerima atau mencuri uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Tidak sekadar pencopotan dari jabatan, tapi dalam proses pemeriksaan internal itu kalau ditemukan menerima aliran, ya dia harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegas legislator Partai NasDem itu. (Yudis/*)

Add Comment