Fraksi NasDem: RUU PPRT tak Boleh Ditunda Lagi
JAKARTA (20 April): Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan bahwa pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa lagi ditunda, setelah lebih dari dua dekade pekerja rumah tangga berada dalam situasi rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
NasDem menyoroti bahwa pekerja rumah tangga selama ini bekerja di ruang domestik yang minim pengawasan publik, sehingga rawan mengalami berbagai bentuk pelanggaran.
“Selama 22 tahun, ketidakadaan payung hukum telah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, dan kekerasan,” tegas anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Cindy Monica, saat membacakan pandangan mini Fraksi NasDem, dalam Rapat Pleno Baleg dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.
Lebih jauh, Fraksi NasDem memandang bahwa RUU PPRT tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai sekadar regulasi ketenagakerjaan. RUU ini justru menjadi tolok ukur komitmen bangsa dalam menjunjung nilai kemanusiaan.
“RUU PPRT bukan sekadar instrumen administratif, melainkan batu ujian bagi komitmen kita dalam memanusiakan manusia dan mengejawantahkan nilai-nilai fundamental,” ujar Cindy.
RUU ini juga dinilai sebagai langkah konkret untuk mengaktualisasikan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan hukum yang adil. Fraksi NasDem menekankan pentingnya perubahan perspektif dalam memandang profesi pekerja rumah tangga.
“Penggunaan istilah ‘pembantu’ atau ‘helper’ merendahkan martabat. Mereka adalah pekerja rumah tangga yang harus dihormati sebagai bagian dari warga negara yang memiliki hak setara,” kata Cindy.
Fraksi NasDem secara konsisten mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, termasuk pemenuhan hak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“RUU ini hadir untuk memutus mata rantai penindasan di ruang domestik yang selama ini tidak terlihat, sekaligus memastikan standar kelayakan kerja yang adil,” lanjutnya.
Fraksi Partai NasDem menegaskan dukungan penuh terhadap kelanjutan proses legislasi RUU PPRT hingga tahap pengesahan.
Dengan demikian, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan RUU PPRT untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, dengan harapan dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Pengesahan RUU PPRT adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan sekadar undang-undang, melainkan manifestasi nyata dari amanat konstitusi,” pungkas Cindy. (Yudis/*)