Hadiah Hari Kartini, UU PPRT Jamin Perlindungan Perempuan Rentan
JAKARTA (21 April): Momentum Hari Kartini seharusnya tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi refleksi konkret dalam menghadirkan keadilan, khususnya bagi kelompok perempuan pekerja rentan. Hal ini disampaikan Nurhadi, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang duduk di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurutnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi prioritas nasional, karena selama ini jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Ini bukan sekadar legislasi biasa. Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja domestik yang selama puluhan tahun berada di ruang abu-abu hukum. Jika DPR serius, maka pengesahan RUU PPRT bisa menjadi hadiah nyata bagi perempuan Indonesia di Hari Kartini,” tegas Nurhadi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur IV menambahkan, dalam fungsi legislasi yang dijalankan Baleg, percepatan pembahasan RUU PPRT harus didorong lintas fraksi, mengingat urgensi pelindungan terhadap pekerja rumah tangga yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan ketidakpastian kerja.
Data berbagai lembaga menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga seringkali bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, serta rentan mengalami pelanggaran hak dasar. Dalam konteks ini, negara tidak boleh abai.
“RUU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memastikan adanya standar kerja layak, pelindungan dari kekerasan, serta pengakuan profesi bagi pekerja rumah tangga. Ini sejalan dengan semangat keadilan sosial yang diperjuangkan oleh Kartini,” lanjutnya.
Sebagai Anggota DPR RI Komisi IX yang juga membidangi ketenagakerjaan, Nurhadi menegaskan bahwa perlindungan pekerja bukan hanya soal sektor formal, tetapi juga sektor domestik yang selama ini luput dari perhatian regulasi.
Ia pun mendorong agar seluruh pemangku kepentingan pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil bersinergi mempercepat pengesahan regulasi tersebut.
“Kalau kita ingin benar-benar menghormati perjuangan Kartini, maka negara harus hadir melindungi perempuan pekerja, termasuk mereka yang bekerja di ruang domestik. Tidak boleh ada lagi pekerja yang tidak diakui haknya,” tutupnya. (Zal/*)