Perlu Sinergi KPK-PPATK untuk Mengusut Tuntas Aliran Dana Korupsi

JAKARTA (21 April): Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas pihak ketiga, termasuk selingkuhan, yang terbukti menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai langkah tersebut penting untuk menutup celah praktik penyamaran aset hasil kejahatan.

“Fenomena yang disampaikan KPK ini menjadi alarm serius bagi kita semua. Korupsi tidak hanya berhenti pada pengambilan uang negara, tetapi juga diikuti upaya sistematis menyamarkan hasil kejahatan, termasuk melalui aliran dana kepada pihak ketiga seperti selingkuhan,” kata Lola, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku utama, tetapi juga harus menyasar seluruh pihak yang menikmati hasil kejahatan melalui pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi hampir selalu berkaitan erat dengan TPPU,” ujarnya.

Lola meminta KPK tidak hanya berhenti pada pengungkapan data atau temuan ke publik, tetapi juga memperkuat langkah penegakan hukum agar seluruh aliran dana ilegal dapat ditelusuri dan dirampas untuk negara.

“Kami mendorong KPK agar tidak berhenti pada pengungkapan fenomena atau data semata, tetapi memperkuat implementasi penegakan hukum berbasis TPPU secara maksimal,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjerat pihak penerima aliran dana apabila terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana.

“Ini penting untuk memutus rantai kejahatan, termasuk menjerat pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut,” lanjut Lola.

Selain itu, Legislator dari Dapil Jabar XI (Tasikmalaya dan Garut) itu menyoroti pentingnya sinergi antara KPK, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya dalam melacak aliran dana korupsi yang kian kompleks.

Menurutnya, strategi pemberantasan korupsi juga harus memberikan efek jera melalui pemiskinan koruptor dan penindakan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan dampak pencegahan yang nyata,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap praktik korupsi kerap disertai upaya pencucian uang (TPPU), termasuk pengaliran dana ke pihak ketiga di luar keluarga inti seperti relasi pribadi, yang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Temuan ini juga menunjukkan bahwa penelusuran aliran dana menjadi aspek penting dalam pemberantasan korupsi agar tidak berhenti pada pelaku utama, melainkan dapat menjangkau seluruh pihak yang menikmati hasil korupsi serta memaksimalkan pemulihan aset negara. (Yudis/*)

Add Comment