RUU HPI Hadirkan Sistem Hukum yang Responsif terhadap Dinamika Global

JAKARTA (21 April): Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe, yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI), menegaskan pentingnya percepatan pembahasan regulasi tersebut untuk menjawab kekosongan hukum di Tanah Air.

Ia menilai, aturan yang saat ini masih digunakan merupakan peninggalan hukum kolonial Belanda, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië, yang sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas zaman.

“RUU ini penting untuk menghadirkan sistem hukum yang terpadu, modern, dan responsif terhadap dinamika global,” ujar Shadiq saat kunjungan Pansus RUU HPI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, di Makassar, Senin (20/4/2026).

Shadiq menjelaskan, perkembangan ekonomi global, teknologi digital, serta kemajuan transportasi telah memperluas interaksi lintas negara secara signifikan. Kondisi ini turut memunculkan berbagai persoalan hukum perdata internasional yang semakin kompleks.

Isu tersebut mencakup transaksi bisnis lintas negara, kepemilikan aset di yurisdiksi berbeda, hingga perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

“Tanpa payung hukum yang kuat dan jelas, penyelesaian sengketa lintas negara akan terus menghadapi kendala. RUU HPI diharapkan menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam menangani perkara perdata internasional,” tegasnya.

Legislator NasDem Dapil Sumbar I itu juga menggambarkan kondisi kekosongan hukum tersebut sebagai situasi yang belum memberikan perlindungan memadai, terutama dalam menghadapi persoalan lintas batas negara yang terus berkembang.

Dalam proses pembahasan, DPR RI melalui Pansus RUU HPI terus menghimpun masukan dari berbagai daerah untuk memperkaya substansi regulasi agar lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan global.

Pada kesempatan itu, Shadiq turut menyampaikan apresiasi kepada para perantau Minang di Sulawesi Selatan. Ia menilai perantau Minang dikenal cerdas, adaptif, dan memiliki solidaritas yang kuat dalam membangun kehidupan di perantauan.

“Orang Minang di rantau itu pandai membawa diri, kompak, dan mampu mencari jalan hidup. Ini menjadi kebanggaan kita bersama,” tutupnya. (Yudis/*)

Add Comment