Home / Berita / Berita
Berita

Pelaku Kekerasan Santriwati di Pati Harus Diganjar Hukuman Maksimal

📅 08 Mei 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (8 Mei): Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati. Tidak boleh ada pihak yang melindungi pelaku.

Kasus yang mencuat di Pati, Jawa Tengah itu menjadi sorotan setelah puluhan santri perempuan diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pesantren. Sebagian korban disebut berasal dari kalangan yatim piatu dan keluarga kurang mampu.

Menurut Lisda, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama merupakan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan nilai moral yang seharusnya dijaga pesantren.

“Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk dididik menjadi pribadi yang berilmu dan berakhlak. Ketika ada oknum yang menyalahgunakan otoritas keagamaan untuk melakukan kekerasan seksual, maka itu adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Lisda dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Ia menekankan negara harus hadir secara tegas dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis asrama yang memiliki relasi kuasa kuat antara pengajar dan santri.

Lisda juga menyoroti lambannya penanganan kasus yang disebut telah dilaporkan sejak 2024 namun baru berkembang setelah mendapat perhatian publik.

“Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat tidak boleh memberi celah sedikit pun. Ketegasan penegakan hukum sangat penting agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku tidak merasa dilindungi oleh kekuasaan ataupun status sosialnya,” tegasnya.

Legislator Partai NasDem itu meminta aparat menerapkan pasal berlapis melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan aturan pidana lain yang relevan agar pelaku mendapat hukuman maksimal.

Selain proses hukum, Lisda menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari pendampingan psikologis, perlindungan saksi, hingga pemulihan mental.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Barat I itu juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik menutupi kasus kekerasan seksual demi menjaga nama baik lembaga pendidikan.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik lembaga. Yang harus diselamatkan adalah korban dan masa depan anak-anak kita, bukan citra institusi yang dibangun dengan menutupi kejahatan,” katanya.

Lisda turut mendorong pemerintah dan pengelola pesantren melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan santri agar lingkungan pendidikan terbebas dari predator seksual. (bee/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *