JAKARTA (19 Mei): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan bahaya penyalahgunaan hukum akibat ketidakjelasan norma dalam penanganan perkara korupsi, khususnya terkait kewenangan penetapan kerugian negara.
“Sering kali hukum itu dipakai jadi alat politik, alat pukul politik. Cara membunuhnya bagaimana? Ya pakai cara hukum,” ujar Rudianto dalam RDPU Baleg dengan para pakar dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut bisa terjadi karena belum adanya norma yang tegas dan jelas mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara secara final. Akibatnya, muncul perbedaan tafsir di antara aparat penegak hukum.
Rudianto mencontohkan banyak kasus di daerah ketika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara, namun perkara tetap diproses menggunakan perhitungan dari lembaga lain.
“Ini yang banyak terjadi. Tahun anggaran berjalan sudah diperiksa BPK dan tidak ditemukan kerugian negara, tetapi kemudian ada pengaduan masyarakat lalu penegak hukum masuk memeriksa lagi dan menghitung ulang melalui lembaga lain. Akhirnya ini menjadi adu bukti,” katanya.
Legislator Partai NasDem itu menyebut kondisi tersebut sebagai ‘dinamika implementasi norma’ yang berpotensi memunculkan praktik abuse of power jika tidak segera diperjelas melalui revisi undang-undang.
“Harus dibuat rumusan norma yang tegas dan jelas supaya tidak terjadi multi tafsir yang ujung-ujungnya kita khawatirkan adalah praktik abuse of power,” tegasnya.
Rudianto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XXIV/2026 sebenarnya telah memperjelas bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK.
Namun, karena belum tertuang secara rinci dalam norma undang-undang, aparat penegak hukum masih menggunakan tafsir masing-masing.
“Belum ada norma yang jelas dan tertulis. Sehingga memunculkan berbagai penafsiran. Karena itu solusi utamanya memang perlu ada revisi undang-undang,” ujarnya.
Rudianto juga mengingatkan penegak hukum tidak boleh mencari-cari kesalahan seseorang tanpa dasar yang jelas.
“Penegak hukum itu dilarang mencari-cari kesalahan. Menemukan kesalahan, yes. Tapi kalau tidak ada, itu yang saya sebut mencari-cari kesalahan,” tukasnya. (Yudis/*)
0 Komentar