Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Rifqinizamy Dorong Proteksi Khusus Bank Daerah dalam RUU BUMD

📅 04 Jun 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (4 Juni): Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendorong agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) mendapatkan proteksi khusus dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD yang tengah disiapkan pemerintah.

Pasalnya, perlindungan tersebut penting mengingat BPD menghadapi tantangan regulasi perbankan yang semakin ketat, namun berperan strategis dalam pembangunan daerah.
 
“Kita mengetahui bahwa bank-bank daerah ini hidup dalam dua ekosistem. Badan hukumnya adalah BUMD, tetapi core business-nya ada di industri jasa keuangan perbankan,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Rifqi menjelaskan bahwa BPD memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan BUMD lainnya. Selain berstatus sebagai BUMD, bank daerah juga menjalankan usaha di sektor jasa keuangan sehingga harus mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku di industri perbankan.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi BPD semakin besar seiring meningkatnya persyaratan yang harus dipenuhi bank umum, termasuk terkait kecukupan modal minimum yang naik dari Rp3 triliun menjadi Rp6 triliun.

“Kalau 6 triliun berkaca dari kemampuan APBD provinsi, kabupaten, kota di Indonesia pada posisi tahun 2026 ini, maka hampir kita pastikan bank-bank daerah ini hanya sebagian yang mampu memenuhi rasio kecukupan modal minimalnya sendiri dari APBD masing-masing,” katanya.

Di sisi lain, Rifqi menegaskan bahwa BPD tidak hanya menjalankan fungsi perbankan semata. Keberadaan BPD juga memiliki mandat khusus sebagai penopang pembangunan daerah dan pengelola kas daerah.

“BPD itu bukan sekadar menjalankan fungsi perbankan secara umum, tetapi juga di dalamnya ada dua fungsi yang khusus. Yang pertama sebagai penopang dan akselerator pembangunan di daerah, dan yang kedua tempat di mana penampungan kas daerah,” jelasnya.

Oleh karena itu, Komisi II DPR menilai keberlangsungan BPD perlu mendapat perhatian khusus dalam regulasi BUMD yang sedang disusun. Terlebih, bank daerah selama ini dinilai menjadi salah satu BUMD yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah melalui pembagian dividen.

“Bank daerah itu memberikan share dividend yang sangat signifikan kepada daerah. Di tengah keterbatasan fiskal kita, bank daerah adalah secercah harapan kita untuk menghadirkan alternative financing di daerah,” tuturnya.

Menutup pernyataan, ia berharap substansi perlindungan terhadap BPD dapat diakomodasi dalam RPP BUMD maupun UU BUMD yang akan dibahas ke depan sehingga bank daerah tetap mampu menjalankan fungsi pembangunan sekaligus menopang keuangan daerah.

“Saya berharap di dalam rancangan peraturan pemerintah dan ke depan di dalam Undang-Undang BUMD, proteksi kita terhadap bank daerah sebagai salah satu BUMD yang paling sehat di antara jenis-jenis BUMD yang lain itu bisa kita proteksi,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *